Research Repository

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 05 Tahun 2012 dalam Rangka Pemanfaatan Jam Belajar Masyarakat di Kabupaten Deli Serdang

Show simple item record

dc.contributor.author Listanto, Diky
dc.date.accessioned 2020-11-25T01:07:28Z
dc.date.available 2020-11-25T01:07:28Z
dc.date.issued 2020-11-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14117
dc.description.abstract Jam belajar masyarakat adalah suatu upaya untuk menumbuh kembangkan budaya belajar dengan menciptakan suatu kondisi lingkungan yang ideal yang dapat mendorong proses belajar mengajar anak atau warga belajar, dan dapat berlangsung dalam suasana aman, nyaman, tertib dan menyenangkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi jam belajar masyarakat di Desa Bakaran Batu Kabupaten Deli Serdang. Adapun rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 05 tahun 2012 dalam rangka pemanfaatan jam belajar masyarakat di Kabupaten Deli Serdang. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 5 tahun 2012 dalam rangka pemanfaatan jam belajar masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, sudah terimplementasi namun kurang dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya jam belajar, kurangnya sosialisasi dari implementator setempat, kurangnya kerjasama masyarakat dan Instansi Pemerintah dalam menerapkan jam belajar masyarakat sehingga peraturan tersebut kurang dimanfaatkan. Namun, tindakan-tindakan Dinas Pendidikan dan instansi terkait di Kabupaten Deli Serdang terutama Desa Bakaran Batu dalam menangani jam belajar masyarakat telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Pada awalnya hasil yang didapatkan cukup baik dengan ditandainya antusias masyarakat saat di sosialisasikannya jam belajar masyarakat namun saat ini jam belajar masyarakat kurang dimanfaatkan. Aspek evaluasi dan monitoring terhadap jam belajar masyarakat juga sudah dijalankan sebaik mungkin secara berkala oleh Aparatur Desa, dan Dinas Pendidikan sesuai peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. en_US
dc.subject Implementasi kebijakan en_US
dc.subject Pemanfaatan jam belajar masyarakat en_US
dc.title Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 05 Tahun 2012 dalam Rangka Pemanfaatan Jam Belajar Masyarakat di Kabupaten Deli Serdang en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account