Abstract:
Jam belajar masyarakat adalah suatu upaya untuk menumbuh
kembangkan budaya belajar dengan menciptakan suatu kondisi lingkungan
yang ideal yang dapat mendorong proses belajar mengajar anak atau warga
belajar, dan dapat berlangsung dalam suasana aman, nyaman, tertib dan
menyenangkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi jam belajar
masyarakat di Desa Bakaran Batu Kabupaten Deli Serdang. Adapun rumusan
masalah yaitu bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang
nomor 05 tahun 2012 dalam rangka pemanfaatan jam belajar masyarakat di
Kabupaten Deli Serdang. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode
deskriptif dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Deli Serdang nomor 5 tahun 2012 dalam rangka pemanfaatan jam
belajar masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, sudah terimplementasi namun
kurang dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan kurangnya
pemahaman masyarakat akan pentingnya jam belajar, kurangnya sosialisasi dari
implementator setempat, kurangnya kerjasama masyarakat dan Instansi
Pemerintah dalam menerapkan jam belajar masyarakat sehingga peraturan
tersebut kurang dimanfaatkan. Namun, tindakan-tindakan Dinas Pendidikan dan
instansi terkait di Kabupaten Deli Serdang terutama Desa Bakaran Batu dalam
menangani jam belajar masyarakat telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing. Pada awalnya hasil yang didapatkan cukup baik dengan
ditandainya antusias masyarakat saat di sosialisasikannya jam belajar masyarakat
namun saat ini jam belajar masyarakat kurang dimanfaatkan. Aspek evaluasi dan
monitoring terhadap jam belajar masyarakat juga sudah dijalankan sebaik
mungkin secara berkala oleh Aparatur Desa, dan Dinas Pendidikan sesuai
peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang nomor 5 tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan.