Research Repository

Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menurut Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Al Ridha, Abdul Malik
dc.date.accessioned 2020-11-24T04:15:14Z
dc.date.available 2020-11-24T04:15:14Z
dc.date.issued 2020-11-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14105
dc.description.abstract Eksistensi komisi pemberantasan korupsi yang selanjutnya disebut (KPK) dalam kaitannya terhadap kelembagaan atau sistem ketatanegaraan, organ atau lembaga adalah individu yang menjalankan fungsi tertentu “An organs, in this sense, is an individual fulfilling a specification. Dimana kualiatas orang tersebut dibentuk oleh fungsinya. Dia adalah seorang organ, karena dan bila dia melakukan fungsi membuat atau menerapkan hukum. “He is an organ because and in so far as he performs a law-creaating or law-applying function”. Menurut Titik Triwulan Tutik, lembaga negara adalah badan yang diatur dalam UUD 1945, yang kewenanganya diberikan oleh UUD. Adapun menurut Soimin dan Mashuriyanto, lembaga negara merupakan kekuasaan negara sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat yang mampu menjamin hak-hak dasar warga negara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan Yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan melakukan pengumpulan data pustaka yang mencakup dokumen resmi dan buku buku dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kedudukan KPK dalam Sistem Ketatanegaraan Pasca Diterbitkannya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019. Lembaga-lembaga negara lebih tepat merupakan kajian dari Hukum Tata Negara. Ditinjau dari landasan hukum pembentukannya, lembaga negara di tingkat pusat dibedakan, KPK dibentuk oleh eksekutif dan legislatif dengan didasarkan atas ketidakpercayaan terhadap instansi penegak hukum yang telah ada dalam pemberantasan korupsi. Keberadaan komisi ini mengacu pada The Independent Commission Againts Corruption (ICAC) yang didirikan pemerintah Hongkong pada tahun 1974, Pemberantasan korupsi adalah amanat reformasi yang menghendaki adanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk melaksanakan amanat tersebut, dibentuklah KPK sebagai badan yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Eksistensi en_US
dc.subject KPK en_US
dc.subject Ketatanegaraan en_US
dc.title Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menurut Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account