dc.description.abstract |
Kasus yang menggambarkan keadaan mutasi sepihak ini dalam sebuah
perjanjian kerja adalah pada kasus Sustrisni melawan Pimpinan Rumah Sakit
Umum (RSU) Sari Mutiara, dimana dalam putusan hakim pada Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan No.
272/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn, sebagaimana hakim berpihak kepada pekerja
atau buruh, di mana dalam kasus ini menurut Majelis Hakim mutasi yang
dilakukan oleh pihak RSU Sari Mutiara tidak sah dan tidak berlandasan hukum
karena dilakukan secara sepihak. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan
tindakan mutasi sepihak dalam perjanjian kerja sebagai alasan pemutusan
hubungan kerja, bagaimana perlindungan hukum terhadap pegawai yang dimutasi
sepihak dalam perjanjian kerja berdasarkan Putusan No. 272/Pdt.SusPHI/2018/PN Mdn, serta bagaimana akibat hukum terhadap tindakan mutasi
sepihak dalam perjanjian kerja berdasarkan Putusan No. 272/Pdt.SusPHI/2018/PN Mdn.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data
kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan tindakan mutasi
sepihak dalam perjanjian kerja sebagai alasan pemutusan hubungan kerja dalam
hal ini diatur Pasal 31 dan 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap pegawai yang dimutasi sepihak
dalam perjanjian kerja berdasarkan Putusan No. 272/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
bahwa pekerja setelah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja pada RSU Sari
Mutiara, haruslah mendapatkan haknya sebagai pekerja yang diputus hubungan
kerjanya dengan mendapat haknya berupa uang pesangon yang tercantum dalam
Pasal 155 dan Pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Akibat hukum terhadap tindakan mutasi sepihak dalam
perjanjian kerja berdasarkan Putusan No. 272/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn adalah
dengan dibayarkannya hak-hak Penggugat berupa uang pesangon 2 (dua) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. |
en_US |