Research Repository

Akibat Hukum Terhadap Tindakan Mutasi Sepihak Dalam Perjanjian Kerja (Studi Putusan No. 272/Pdt.Sus-Phi/2018/Pn.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhan, Teuku Filly Anugerah
dc.date.accessioned 2020-11-24T03:32:50Z
dc.date.available 2020-11-24T03:32:50Z
dc.date.issued 2020-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14096
dc.description.abstract Kasus yang menggambarkan keadaan mutasi sepihak ini dalam sebuah perjanjian kerja adalah pada kasus Sustrisni melawan Pimpinan Rumah Sakit Umum (RSU) Sari Mutiara, dimana dalam putusan hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan No. 272/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn, sebagaimana hakim berpihak kepada pekerja atau buruh, di mana dalam kasus ini menurut Majelis Hakim mutasi yang dilakukan oleh pihak RSU Sari Mutiara tidak sah dan tidak berlandasan hukum karena dilakukan secara sepihak. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan tindakan mutasi sepihak dalam perjanjian kerja sebagai alasan pemutusan hubungan kerja, bagaimana perlindungan hukum terhadap pegawai yang dimutasi sepihak dalam perjanjian kerja berdasarkan Putusan No. 272/Pdt.SusPHI/2018/PN Mdn, serta bagaimana akibat hukum terhadap tindakan mutasi sepihak dalam perjanjian kerja berdasarkan Putusan No. 272/Pdt.SusPHI/2018/PN Mdn. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan tindakan mutasi sepihak dalam perjanjian kerja sebagai alasan pemutusan hubungan kerja dalam hal ini diatur Pasal 31 dan 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap pegawai yang dimutasi sepihak dalam perjanjian kerja berdasarkan Putusan No. 272/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn bahwa pekerja setelah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja pada RSU Sari Mutiara, haruslah mendapatkan haknya sebagai pekerja yang diputus hubungan kerjanya dengan mendapat haknya berupa uang pesangon yang tercantum dalam Pasal 155 dan Pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akibat hukum terhadap tindakan mutasi sepihak dalam perjanjian kerja berdasarkan Putusan No. 272/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn adalah dengan dibayarkannya hak-hak Penggugat berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. en_US
dc.subject Akibat Hukum, en_US
dc.subject , Mutasi Sepihak, en_US
dc.subject Perjanjian Kerja en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Tindakan Mutasi Sepihak Dalam Perjanjian Kerja (Studi Putusan No. 272/Pdt.Sus-Phi/2018/Pn.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account