dc.description.abstract |
Tindak pidana pemalsuan surat merupakan salah satu bentuk kejahatan yang
cukup banyak dilakukan oleh masyarakat dengan atau tanpa suatu alat. Apalagi
diera modern seperti sekarang ini. Pemalsuan merupakan salah satu bentuk
perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan yang bertentangan dengan
kepentingan umum. Sebab dan akibat perbuatan itu menjadi perhatian dari
berbagai pihak, dengan mengadakan penelitian-penelitian berdasarkan metode
ilmiah agar dapat diperoleh suatu kepastian untuk menetapkan porsi dan
klasifikasi dari kejahatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji untuk
mengetahui bagaimana penipuan dengan modus pemalsuan surat bertujuan untuk
menghapus piutang serta untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban
pelaku penipuan dengan modus pemalsuan surat untuk menghapus piutang dan
untuk mengetahui bagaimana analisis putusan Nomor
2317/Pid.B/2018/PN.Medan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan
modus pemalsuan surat bertujuan untuk menghapus piutang.
Penelitian ini dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier
yang kemudian di analisa.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana penipuan
dengan modus pemalsuan surat bertujuan untuk menghapus piutang dilakukan
oleh terdakwa atas nama Raja Aruan, SH. Pemalsuan surat menurut KUHP diatur
dalam Bab XII, Buku II tentang Kejahatan. Perbuatan pemalsuan surat tersebut
merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. Dalam hal
ini terdakwa memalsukan surat tanda pembayaran pajak sebanyak 7 (tujuh) buah
mobil milik PT. Wira Inno Mas sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 53.
dalam hal ini terdakwa dilaporkan oleh karyawan PT.Wira Inno Mas atas
nama Andrian Hartanto melaporkan terdakwa atas kasus penipuan surat
pajak kendaraan tersebut sehingga terdakwa menjalani persidangan atas
tuduhan penipuan pemalsuan surat sehingga majelis hakim berpendapat
bahwasannya terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal
263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang sebelumnya sudah tertera
di dalam dakwaan jaksa penuntut umum. |
en_US |