Research Repository

Tindakpidana Penipuan Denganmoduspemalsuan Surat Bertujuanuntukmenghapus Piutang (Studi Kasus Putusan No. 2317/Pid.B/2018/Pn.Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Utary, Rara Resti
dc.date.accessioned 2020-11-24T03:24:28Z
dc.date.available 2020-11-24T03:24:28Z
dc.date.issued 2020-11-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14094
dc.description.abstract Tindak pidana pemalsuan surat merupakan salah satu bentuk kejahatan yang cukup banyak dilakukan oleh masyarakat dengan atau tanpa suatu alat. Apalagi diera modern seperti sekarang ini. Pemalsuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan yang bertentangan dengan kepentingan umum. Sebab dan akibat perbuatan itu menjadi perhatian dari berbagai pihak, dengan mengadakan penelitian-penelitian berdasarkan metode ilmiah agar dapat diperoleh suatu kepastian untuk menetapkan porsi dan klasifikasi dari kejahatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji untuk mengetahui bagaimana penipuan dengan modus pemalsuan surat bertujuan untuk menghapus piutang serta untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku penipuan dengan modus pemalsuan surat untuk menghapus piutang dan untuk mengetahui bagaimana analisis putusan Nomor 2317/Pid.B/2018/PN.Medan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus pemalsuan surat bertujuan untuk menghapus piutang. Penelitian ini dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier yang kemudian di analisa. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana penipuan dengan modus pemalsuan surat bertujuan untuk menghapus piutang dilakukan oleh terdakwa atas nama Raja Aruan, SH. Pemalsuan surat menurut KUHP diatur dalam Bab XII, Buku II tentang Kejahatan. Perbuatan pemalsuan surat tersebut merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. Dalam hal ini terdakwa memalsukan surat tanda pembayaran pajak sebanyak 7 (tujuh) buah mobil milik PT. Wira Inno Mas sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 53. dalam hal ini terdakwa dilaporkan oleh karyawan PT.Wira Inno Mas atas nama Andrian Hartanto melaporkan terdakwa atas kasus penipuan surat pajak kendaraan tersebut sehingga terdakwa menjalani persidangan atas tuduhan penipuan pemalsuan surat sehingga majelis hakim berpendapat bahwasannya terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang sebelumnya sudah tertera di dalam dakwaan jaksa penuntut umum. en_US
dc.subject Tindak Pidana, en_US
dc.subject Penipuan, en_US
dc.subject , Pemalsuan Surat. en_US
dc.title Tindakpidana Penipuan Denganmoduspemalsuan Surat Bertujuanuntukmenghapus Piutang (Studi Kasus Putusan No. 2317/Pid.B/2018/Pn.Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account