Research Repository

Keabsahan Perjanjian Lisan Di Arisan Online Menurut Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Nurhaliza, -
dc.date.accessioned 2020-11-24T02:36:42Z
dc.date.available 2020-11-24T02:36:42Z
dc.date.issued 2020-11-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14090
dc.description.abstract Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan interaksi dengan sesamanya untuk berbagi rasa,bertukar pikiran dan kehendak, baik secara langsung maupun tidak langsung, verbal maupun nonverbal. Hal ini secara alami tertanam dalam diri setiap individu, dan secara alami pula dilakukan sejak lahir. Dalam komunikasi sebenarnya telah terjadi secara tidak langsung kesepaatan-kesepakatan dan terciptalah perjanjian lisan. Akibat perkembangan teknologi banyak model-model sistem komunikasi yang baru yang menghasilkan sebuah perjanjian baru dan peristwa hukum baru. Terkadang dalam praktiknya perjanjian-perjanjian tersebut mengalami berbagai perselisihan karena dilakukan secara lisan dan melalui media elektronik, yakni belum berjumpa kedua pihak yang bersangkutan. Untuk itu dalam penelitian ini akan dibahas apa sebenarnya kedudukan dari perjanjian lisan secara elektronik tersebut dan bagaimana kekuatan hukumnya serta upaya hukum apa yang dilakukan bila terjadi cidera janji. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif-deskriptif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang telah ada dan disusun serta disajikan secara deskriptif yakni menjelaskan gambaran lengkap dan mendeskripsikan serta memvalidasinya dari permasalahaan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, ternyata perjanjian secara lisan ini disebut juga sebagai perjanjian innominat atau perjanjian tidak bernama yang pengaturannya tidak diatur di KUH Perdata maupun KUHD. Perjanjian lisan di arisan online adalah sah dan mengikat bagi pembuatnya dengan berlandaskan asas kebebasan berkontrak. Perjanjian lisan di arisan online ini tetap memiliki kekuatan hukum dengan melampirkan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan Undang Undang ITE. Upaya hukum yang dilakukan bila salah satu pihak Wanprestasi ialah dengan melakukan ganti rugi, pembatalan perjanjian dan upaya hukum lain yang telah disepakati di awal perjanjian. en_US
dc.subject Perjanjian Lisan en_US
dc.subject Arisan Online en_US
dc.title Keabsahan Perjanjian Lisan Di Arisan Online Menurut Hukum Perdata en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account