dc.description.abstract |
Aplikasi yang diciptakan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjual
produk barang atau jasanya tanpa modal yang besar kepada pembeli. Salah
satunya adalah jual beli terhadap konsumen, menjual barang tanpa memiliki
disebut dropshipping. Sistem jual beli secara dropshipping ini belum diketahui
hukumnya dalam Islam sehingga dikhawatirkan menjadi syubhat.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan perbandingan
hukum. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data penelitian ini
adalah sumber data kewahyuan dan sumber hukum sekunder. Alat pengumpul
data penelitian ini adalah studi dokumen. Untuk menganalisis data yang diperoleh
maka digunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini dipahami bahwa konsep sistem jual-beli secara
dropshipping baik secara Islam dan aturan hukum perundang-undangan yang ada
di Indonesia tidak jauh berbeda, hanya saja yang membedakan dropshipping
secara Hukum Islam dalam jual-beli melakukan kesepakatan yang disebut akad
atau sebuah perjanjian mengenai produk yang diperjual belikan. Bentuk-bentuk
pengawasan dropshipping baik secara Hukum Islam terdapat pengawasan yang
harus terhindar dari sifat gharar, ghisysy, riba, dan sebagainya yang harus sesuai
dengan hukum Islam. berbeda halnya dengan bentuk pengawasan aturan
perundang-undnagan yang mana selain di awasi pemerintah juga diawasi oleh
para pihak yang sudah bekerja sama untuk memantau kegiatan jual-beli
dropshipping dan bentuk perlindungan kepada konsumen menurut hukum Islam
dapat dilihat dari sisi hak-hak yang diperoleh untuk konsumen atas hak untuk
memperoleh ganti rugi atas barang yang dijual oleh pelaku usaha tersebut
terhadap konsumen. Bentuk peraturan perlindungan konsumen dalam aturan
perundang-undangan di Indonesia yang mana dapat dijelaskan dalam undangundnag Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mana
konsumen berhak mendapatkan haknya atas kerugian yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha terutama dalam hal jual-beli secara dropshipping. |
en_US |