Research Repository

Kajian Hukum Program Asimilasi Dan Integrasi Terhadap Narapidana Di Masa Covid-19 (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Sutrisno, Dedi Susanto
dc.date.accessioned 2020-11-23T06:10:06Z
dc.date.available 2020-11-23T06:10:06Z
dc.date.issued 2020-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14075
dc.description.abstract Berkaitan dengan maraknya wabah Covid-19 saat ini, pemerintah membuat kebijakan pembebasan narapidana, pemerintah menetapkannya melalui program asimilasi dan hak integrasi. Program asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam masyarakat. Selanjutnya hak integrasi adalah pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, atau warga negara asing. Pembebasan narapidana demi menekan laju penularan Covid-19 masih menuai kontroversi di masyarakat. Pembebasan terhadap narapidana dilakukan dengan pertimbangan rawannya penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga pemasyarakatan/Rumah tahanan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan penghuni Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits, data primer dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19/PK/01/04/2020. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang bahwa hampir semua Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di tanah air kelebihan kapasitas, sehingga rentan dengan ancaman pandemi Covid-19. Pemerintah memberi peringatan keras kepada para narapidana yang mendapatkan asimilasi. Apabila selama asimilasi melakukan tindak pidana baru, narapidana yang telah mendapatkan hak asimilasi dan hak integrasi bakal berhadapan dengan dua konsekuensi hukum. Pertama, sesuai perbuatan tindak pidana yang mereka perbuat. Kedua, mendapat tambahan hukuman karena menjalani masa asimilasi. Ancaman penjara berupa sel isolasi pun siap diterapkan kepada narapidana asimilasi dan intergrasi yang berulah lagi. en_US
dc.subject Asimilasi en_US
dc.subject Integrasi en_US
dc.subject Narapidana en_US
dc.subject Covid-19 en_US
dc.title Kajian Hukum Program Asimilasi Dan Integrasi Terhadap Narapidana Di Masa Covid-19 (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account