Research Repository

Pelaksanaan Sidang Di Tempat Dalam Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Di Pengadilan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Silalahi, Cukede Peramita
dc.date.accessioned 2020-11-23T06:00:56Z
dc.date.available 2020-11-23T06:00:56Z
dc.date.issued 2020-10-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14072
dc.description.abstract Menurut Pasal 211 KUHAP, yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat ialah perkara tertentu yang terhadap peraturan perundang-undangan lalulintas jalan. Bertitik tolak dari bunyi pasal itu, perkara lalu lintas jalan ialah perkara tertentu terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan. Apa yang dimasksud dengan “perkara pelanggaran tertentu” terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan. Sistem ini sebenarnya merupakan sebuah kuntungan bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas, karena mereka tidak perlu berlama-lama untuk menunggu disidangkan atas pelanggaran yang diperbuatnya. Tetapi masyarakat pada saat sekarang ini masih banyak yang belum mengetahui sistem acara pemeriksaan cepat yang diperuntukan untuk pelanggaran lalu lintas tertentu yang sudah dirincikan diatas. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Empiris yang menggunakan sumber data Primer berupa wawancara dan Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pasal 207 ayat (1) KUHAP, Dalam pasal 207 ayat (1) huruf b, ditegaskan bahwa semua perkara tindak pidana ringan yang diterima pengadilan hari itu, segera disidangkan pada hari itu juga. Ketentuan ini bersifat imperatif, karena dalam ketentuan ini terdapat kalimat “harus segera” disidangkan pada hari itu. Akan tetapi, dalam pasal ini tidak menyebut sanksi dan tidak mengatur tata cara penyelesaian tindak pidana ringan yang tidak disidangkan atau yang kebetulan tidak dapat disidangkan pada hari itu juga. Bahwa Proses pelaksanaan sidang di tempat dalam penyelesaian perkara lalu lintas tertera pada Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas. Bahwa Hambatan pada pelaksanaan sidang ditempat adalah masyarakat selaku pelanggar yang masih tidak mengetahui atau terlihat asing dengan proses sidang di tempat pada perkara Lalu Lintas ini. Hambatan selanjutnya ada pada Fasilitas yang diperlukan untuk proses pelaksanaan sidang ditempat pada perkara lalu lintas yang memiliki banyak terdakwa, satu hari bisa sampai beratus-ratus pelanggar yang harus disidangakan, tentu saja hal tersebut menghambat proses pelaksanaan. en_US
dc.subject Sidang Di Tempat en_US
dc.subject Penyelesaian Perkara en_US
dc.subject Pelanggaran Lalu Lintas en_US
dc.title Pelaksanaan Sidang Di Tempat Dalam Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Di Pengadilan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account