Research Repository

Penggunaan Novum Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Pelaku Penipuan Pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali (Analisis Putusan Nomor 29 PK/ PID/ 2018)

Show simple item record

dc.contributor.author Fadhilah, Putri Nur
dc.date.accessioned 2020-11-23T05:33:15Z
dc.date.available 2020-11-23T05:33:15Z
dc.date.issued 2020-11-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14064
dc.description.abstract Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undangundang untuk mengadili (Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), sedangkan yang dimaksud dengan mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima memeriksa, dan memutus perkara (pidana) berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini hakim harus jeli dalam setiap memutus perkara di dalam persidangan, termasuk perkara tindak pidana penipuan ini. Selama proses persidangan dari tingkat pertama, banding dan kasasi terdapat beberapa faktor sehingga terdakwa merasa tidak diadili secara adil sehingga melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Tujuan penelitan ini untuk mengetahui kekuatan novum sebagai alat bukti baru dalam peninjauan kembali terhadap tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui penggunaan novum sebagai pertimbangan hakim dalam memutus pelaku penipuan lepas dari segala tuntutan hukum serta untuk mengetahui analisis putusan Nomor 29 PK/PID/2018 terhadap pelaku tindak pidana penipuan lepas dari segala tuntutan hukum. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier yang kemudian di analisis. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa peninjauan kembali dilakukan oleh terpidana karena merasa ketidakadilan selama proses persidangan dan juga terdapat bukti baru selama proses persidangan berlangsung. Peninjauan kembali dilakukan terdapat beberapa alasan yang diajukan oleh terpidana sesuai Pasal 263 sampai 269. Adapun alasan yang diajukan oleh terpidana yaitu terjadi hubungan hukum antara terdakwa dengan saksi Grace Setiawati sebagai hubungan jual beli, terpidana berkedudukan sebagai komisaris PT Rolika Caterindo, terjadi hubungan jual beli antara PT Rolika Caterindo kepada Toko Andre sebesar Rp. 112.679.450,- untuk memenuhi bahan sembako milik PT Rolika Caterindo, proses jual beli tersebut disepakati oleh Grace Setiawati ketika PT Yamaha melunasi hutang catering kepada PT Rolika Caterindo dan aset PT Rolika Caterindo di Bandung laku terjual, hubungan hukum terpidana dan Toko Andre adalah hubungan jual beli dimana PT Rolika Caterindo telah melakukan wanprestasi yang penyelesaiannya melalui jalur perdata. Oleh karena itu terpidana diputus bebas oleh hakim Peninjauan Kembali en_US
dc.subject Novum en_US
dc.subject Pertimbangan hakim en_US
dc.subject Putusan Lepas en_US
dc.title Penggunaan Novum Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Pelaku Penipuan Pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali (Analisis Putusan Nomor 29 PK/ PID/ 2018) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account