dc.description.abstract |
Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undangundang untuk mengadili (Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana), sedangkan yang dimaksud dengan mengadili adalah serangkaian tindakan
hakim untuk menerima memeriksa, dan memutus perkara (pidana) berdasarkan
asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini hakim harus jeli dalam
setiap memutus perkara di dalam persidangan, termasuk perkara tindak pidana
penipuan ini. Selama proses persidangan dari tingkat pertama, banding dan kasasi
terdapat beberapa faktor sehingga terdakwa merasa tidak diadili secara adil
sehingga melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Tujuan penelitan ini untuk
mengetahui kekuatan novum sebagai alat bukti baru dalam peninjauan kembali
terhadap tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui penggunaan novum
sebagai pertimbangan hakim dalam memutus pelaku penipuan lepas dari segala
tuntutan hukum serta untuk mengetahui analisis putusan Nomor 29 PK/PID/2018
terhadap pelaku tindak pidana penipuan lepas dari segala tuntutan hukum.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier
yang kemudian di analisis.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa peninjauan kembali
dilakukan oleh terpidana karena merasa ketidakadilan selama proses persidangan
dan juga terdapat bukti baru selama proses persidangan berlangsung. Peninjauan
kembali dilakukan terdapat beberapa alasan yang diajukan oleh terpidana sesuai
Pasal 263 sampai 269. Adapun alasan yang diajukan oleh terpidana yaitu terjadi
hubungan hukum antara terdakwa dengan saksi Grace Setiawati sebagai hubungan
jual beli, terpidana berkedudukan sebagai komisaris PT Rolika Caterindo, terjadi
hubungan jual beli antara PT Rolika Caterindo kepada Toko Andre sebesar Rp.
112.679.450,- untuk memenuhi bahan sembako milik PT Rolika Caterindo, proses
jual beli tersebut disepakati oleh Grace Setiawati ketika PT Yamaha melunasi
hutang catering kepada PT Rolika Caterindo dan aset PT Rolika Caterindo di
Bandung laku terjual, hubungan hukum terpidana dan Toko Andre adalah
hubungan jual beli dimana PT Rolika Caterindo telah melakukan wanprestasi
yang penyelesaiannya melalui jalur perdata. Oleh karena itu terpidana diputus
bebas oleh hakim Peninjauan Kembali |
en_US |