dc.description.abstract |
Tindak pidana korupsi yang semakin meningkat dan tidak terkendali
akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional,
tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Seperti salah
satu kasus korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan No.
22/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
bentuk perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam
putusan No. 22/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY, bagaimana penerapan unsur
terhadap perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam
putusan No. 22/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY, serta apa yang menjadi dasar
pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku korupsi dana
rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan No. 22/PID.SUSTPK/2016/PT.SBY.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data
kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perbuatan pelaku
korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan No. 22/PID.SUSTPK/2016/PT.SBY merupakan perbuatan yang tergolong sebagai suatu perbuatan
korupsi secara bersama-sama serta perbuatan terdakwa merupakan bentuk
perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Penerapan unsur
terhadap perbuatan pelaku yakni unsurnya adalah perbuatan yang murni
merugikan keuangan negara serta perbuatan pelaku adalah perbuatan pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menyalahkan wewenangnya yang
dilakukannya dengan cara melakukan pemerasan dan penyerobotan/penggelapan
dan turut serta melakukan korupsi. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan
pidana terhadap pelaku bahwa dana yang dikorupsi oleh Terdakwa bersama-sama
dengan Terdakwa lain dalam perkara terpisah tersebut adalah dana alokasi khusus
untuk pendidikan sekolah bagi generasi muda penerus kelangsungan bangsa dan
negara ini, sehingga menurut pertimbangan hakim sangat merugikan keuangan
Negara yang terhitung relatif cukup besar serta dapat merusak sendi-sendi
bernegara yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat banyak, serta perbuatan
terdakwa menurut pertimbangan hakim tidak peka terhadap program pemerintah
dalam hal pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilaksanakan.. |
en_US |