Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Korupsi Dana Rehabilitasi Sarana Pendidikan (Analisis Putusan No. 22/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY)

Show simple item record

dc.contributor.author Bastian, Ali Nafiah
dc.date.accessioned 2020-11-23T04:51:41Z
dc.date.available 2020-11-23T04:51:41Z
dc.date.issued 2020-11-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14057
dc.description.abstract Tindak pidana korupsi yang semakin meningkat dan tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Seperti salah satu kasus korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan No. 22/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan No. 22/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY, bagaimana penerapan unsur terhadap perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan No. 22/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY, serta apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan No. 22/PID.SUSTPK/2016/PT.SBY. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan No. 22/PID.SUSTPK/2016/PT.SBY merupakan perbuatan yang tergolong sebagai suatu perbuatan korupsi secara bersama-sama serta perbuatan terdakwa merupakan bentuk perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Penerapan unsur terhadap perbuatan pelaku yakni unsurnya adalah perbuatan yang murni merugikan keuangan negara serta perbuatan pelaku adalah perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahkan wewenangnya yang dilakukannya dengan cara melakukan pemerasan dan penyerobotan/penggelapan dan turut serta melakukan korupsi. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku bahwa dana yang dikorupsi oleh Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa lain dalam perkara terpisah tersebut adalah dana alokasi khusus untuk pendidikan sekolah bagi generasi muda penerus kelangsungan bangsa dan negara ini, sehingga menurut pertimbangan hakim sangat merugikan keuangan Negara yang terhitung relatif cukup besar serta dapat merusak sendi-sendi bernegara yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat banyak, serta perbuatan terdakwa menurut pertimbangan hakim tidak peka terhadap program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilaksanakan.. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.subject Sarana Pendidikan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Korupsi Dana Rehabilitasi Sarana Pendidikan (Analisis Putusan No. 22/PID.SUS-TPK/2016/PT.SBY) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account