Research Repository

Analisis Hukum Terhadap Kelalaian Perusahaan Yang Menyebabkan Kematian Tenaga Kerjanya (Studi Putusan Nomor 243/Pid.B/2019/PN-Bnj)

Show simple item record

dc.contributor.author Lapian, Rivaldi Ramadhan
dc.date.accessioned 2020-11-23T04:28:18Z
dc.date.available 2020-11-23T04:28:18Z
dc.date.issued 2020-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14051
dc.description.abstract Kematian tenaga kerja menjadi salah satu tanggungjawab perusahaan yang mempekerjakan tenaga tersebut. Baik itu kematian yang diakibatkan karena kelalaian perusahaan terhadap kepedulian keselamatan tenaga kerja ataupun kematian yang disebabkan karna unsur kesengajaan. Oleh karena itu, kematian tenaga kerja yang disebabkan kelalaian perusahaan akan menimbulkan suatu pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung sendiri oleh perusahaan. Tujuan Penelitian ini untuk mengkaji analisis hukum terhadap kelalaian perusahaan yang menyebabkan tenaga kerja mengalami kematian pada Putusan Nomor 243/Pid.B/2019/PN-Bnj. Mengkaji putusan yang dijatuh hakim terhadap putusan tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan asas dan perundang-undangan yang diambil melalui data sekunder dan data tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap analisis pada Putusan Nomor 243/Pid.B/2019/PN-Bnj terkait kasus kelalaian perusahaan yang menyebabkan kematian tenaga kerja. Berdasarkan hasil penelitian bahwa analisis penulis terhadap Putusan Nomor 243/Pid.B/2019/PN-Bnj masih jauh ketentuan peraturan perundangundangan yang ada di Indonesia. Karena berdasarkan fakta yang terjadi, kematian tenaga kerja berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana perusahaan pada Pasal 359 KUHP, Pasal 186 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan juga UU Perlindungan anak. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun terhadap Penanggungjawab perusahaan. Padahal atas kelalaian tersebut telah menimbulkan 30 (tiga puluh) korban jiwa, baik itu dewasa maupun anakanak. Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa hukuman 1 tahun penjara terhadap putusan tersebut masih jauh dari hukum yang diatur dalam sanksi pidana pada ketentuan perundang-undangan Indonesia. Dimana menurut penulis hukuman terhadap kelalaian perusahaan ini harus dijatuhkan sangat berat dan seharusnya lebih dari 1 tahun. en_US
dc.subject Kelalaian en_US
dc.subject Kematian en_US
dc.subject Tenaga Kerja dan Perusahaan en_US
dc.title Analisis Hukum Terhadap Kelalaian Perusahaan Yang Menyebabkan Kematian Tenaga Kerjanya (Studi Putusan Nomor 243/Pid.B/2019/PN-Bnj) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account