Research Repository

Tinjauan Yuridis Keberadaan Rumah Apung Sebagai Objek Agunan Dalam Perjanjian Kredit

Show simple item record

dc.contributor.author Deliana, -
dc.date.accessioned 2020-11-23T02:32:11Z
dc.date.available 2020-11-23T02:32:11Z
dc.date.issued 2020-11-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14026
dc.description.abstract Ketentuan mengenai perjanjian kredit dengan memambahkan pembebanan rumah apung sabagai objek agunan diatur di dalam KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Perjanjian kredit yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank mewajibkan untuk diadakannya jaminan sebagai syarat pencairan kredit dan meminimalkan adanya resiko kredit. Rumah apung yang merupakan rumah dengan konstruksi yang tidak melekat dengan tanah melainkan berpondasi dengan sistem pengapungan dan dapat berpindah pindah yang biasanya di sebabkan oleh factor cuaca dan sumber daya ikan di daerah tersebut secara yuridis dapat dijadikan sebagai jaminan yang dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak, yang selanjutnya akan diikat dengan lembaga jaminan fidusia dalam rangka meminimalkan resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan utang piutang dengan pihak bank. Penelitian ini bertujuan agar mengetahui pengaturan hukum mengenai konstruksi rumah apung, lembaga jaminan apa yang bisa dipergunakan untuk mengikat rumah apung sebagai jaminan kredit, serta mengetahui prosedur pengajuan rumah apung yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif yang bersifat deksriptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan bukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini hasilnya adalah pengaturan mengenai konstruksi rumah apung hingga saat ini tidak ada yang mengatur secara eksplisit karena tidak adanya undang-undang yang mengatur tentang rumah apung. Rumah apung secara yuridis dapat dijadikan objek agunan dalam perjanjian kredit. Rumah apung dalam hal ini haruslah diklasifikasikan terlebih dahulu kedalam jenis klasifikasi benda yang merupakan objek jaminan utang yang lazim digunakan dalam jaminan kredit perbankan yaitu benda bergerak, benda tidak bergerak dan jaminan perseorangan, yang selanjutnya akan diikat dengan suatu lembaga jaminan sebagai pemenuhan diberikannya fasilitas kredit perbankan. en_US
dc.subject Rumah Apung en_US
dc.subject Agunan en_US
dc.subject Perjanjian Kredit. en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Keberadaan Rumah Apung Sebagai Objek Agunan Dalam Perjanjian Kredit en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account