dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi informasi saat ini merambah segala sendi
kehidupan manusia. Kemajuan dan perkembangan internet dan teknologi
informasi, menciptakan kemudahan, kecepatan untuk berbelanja, sehingga
membuat konsumen serta produsen di seluruh dunia saat ini banyak menggunakan
aplikasi e-commerce untuk melakukan aktivitas bisnis dan perdagangan. Internet
dan teknologi informasi telah memberikan kekuatan bagi setiap perusahaan dalam
aktivitas bisnisnya dalam dunia perdagangan. karena hal ini, membuat penulis
tertarik menelitinya, guna untuk mengetahui bagaiamana pengaturan hukum
tentang e-commerce di Indonesia, Penerapan Aplikasi e-commerce Agar
Menghasilkan Pasar Yang Kompetitif, dan Bagaimana Akibat Hukum Tidak
Terlaksananya Industri e-commerce Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan
yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa industri e-commerce oleh UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, bahwa
apabila hendak menjalankan industri e-commerce harus memiliki izin dari
pemerintah melalui produk. Namun para pengguna industri e-commerce wajib
menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar, karena kegiatan ecommerce ini tidak sama dengan perdagangan secara tradisonal. bahwa kewajiban
dari pelaku usaha yang menggunakan e-commerce sebagai industri untuk kegiatan
perdagangan barang ataupun jasa di Indonesia wajib menyediakan data dan
informasi secara lengkap dan benar. memandang perlunya pengaturan lebih dan
ketat terhadap hadirnya industri e-commerce di Indonesia karena menggunakan
sistem yang ada di internet dan menggunakan perangkat elektronik dalam
kegiatannya apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan
mengakibatkan Barang atau jasa tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan, dan
Barang atau jasa tidak sesuai waktu sampai kepada pembeli sehingga pihak
konsumen besar untuk mengalama kerugian. |
en_US |