Research Repository

Tinjauan Yuridis Industri E-Commerce Dalam Menetapkan Pasar Yang Kompetitif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Show simple item record

dc.contributor.author Dalimunthe, Zarkawi
dc.date.accessioned 2020-11-21T05:07:11Z
dc.date.available 2020-11-21T05:07:11Z
dc.date.issued 2020-11-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13992
dc.description.abstract Perkembangan teknologi informasi saat ini merambah segala sendi kehidupan manusia. Kemajuan dan perkembangan internet dan teknologi informasi, menciptakan kemudahan, kecepatan untuk berbelanja, sehingga membuat konsumen serta produsen di seluruh dunia saat ini banyak menggunakan aplikasi e-commerce untuk melakukan aktivitas bisnis dan perdagangan. Internet dan teknologi informasi telah memberikan kekuatan bagi setiap perusahaan dalam aktivitas bisnisnya dalam dunia perdagangan. karena hal ini, membuat penulis tertarik menelitinya, guna untuk mengetahui bagaiamana pengaturan hukum tentang e-commerce di Indonesia, Penerapan Aplikasi e-commerce Agar Menghasilkan Pasar Yang Kompetitif, dan Bagaimana Akibat Hukum Tidak Terlaksananya Industri e-commerce Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa industri e-commerce oleh UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, bahwa apabila hendak menjalankan industri e-commerce harus memiliki izin dari pemerintah melalui produk. Namun para pengguna industri e-commerce wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar, karena kegiatan ecommerce ini tidak sama dengan perdagangan secara tradisonal. bahwa kewajiban dari pelaku usaha yang menggunakan e-commerce sebagai industri untuk kegiatan perdagangan barang ataupun jasa di Indonesia wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar. memandang perlunya pengaturan lebih dan ketat terhadap hadirnya industri e-commerce di Indonesia karena menggunakan sistem yang ada di internet dan menggunakan perangkat elektronik dalam kegiatannya apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan mengakibatkan Barang atau jasa tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan, dan Barang atau jasa tidak sesuai waktu sampai kepada pembeli sehingga pihak konsumen besar untuk mengalama kerugian. en_US
dc.subject Hukum bisnis en_US
dc.subject E-commerce en_US
dc.subject Perdagangan en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Industri E-Commerce Dalam Menetapkan Pasar Yang Kompetitif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account