Research Repository

Penilaian Alat Bukti Affidavit Dalam Sistem Hukum Acara Perdata Indonesia (Studi Putusan Nomor 247/Pdt.G/2019/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Maulyana, Asep Dwi
dc.date.accessioned 2020-11-21T04:59:22Z
dc.date.available 2020-11-21T04:59:22Z
dc.date.issued 2020-11-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13990
dc.description.abstract Alat bukti merupakan intrumen penting dan harus ada dalam persidangan perdata maupun persidangan pidana, alat bukti mempunyai ciri khas nya sendiri untuk mebuktikan suatu perkara yang diajukan penggugat maupu tergugat sendiri, karena seyogyanya untuk alat bukti perdata sendiri teradapat dalam pasal 1866 KUHperdata Buku Ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa yaitu alat bukti surat,saksi,persangkaan penagkuan dan sumpah dengan adanya alat bukti maka dapat dengan terang dan jelas setiap dalil-dalil yang diajukan. Alat bukti disini adalah alat bukti dalam hukum acara perdata. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan alat bukti affidavit dalam hukum acara perdata, untuk mengetahui penilaian pembuktian alat bukti affidavit, untuk mengetahui kekuatan hukum pembukitan affidavit dalam hukum acara perdata. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pedekatan Yuridis normatif yang diambil dari data sekunder untuk mengolah data dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai alat bukti affidavit dalam pengaturan tersebut sama-sama belum mengatur mengenai alat bukti tetsebut. Akan tetapi bisa dijadikan sebagai alat bukti surat/tulisan yang dibuat dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk membuatkan sebuah akta otentik. Sehingga alat bukti tulisan atau akta otentik tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. oleh karena itu penilaian terhadap affidavit ini ialah terletak pada akta otentik tersebut sebab, dengan adanya akta tersebut maka affidavit bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan affidavit ini cenderung mengarah sebagai bukti surat, sebab, affidavit dibuat oleh pejabat umum yang berwenang membuatnya, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan perdata. Dengan demikian Kekuatan hukum affidavit ini terletak sejauh mana affidavit bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan perdata dan menjadi rujukan bagi hakim dalam menentukan suatu perkara. karena kekuatan hukum dari alat bukti surat/tulisan terletak pada akta aslinya. en_US
dc.subject Penilaian Alat Bukti en_US
dc.subject Affidavit en_US
dc.subject Hukum Acara Perdata en_US
dc.title Penilaian Alat Bukti Affidavit Dalam Sistem Hukum Acara Perdata Indonesia (Studi Putusan Nomor 247/Pdt.G/2019/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account