dc.description.abstract |
Alat bukti merupakan intrumen penting dan harus ada dalam persidangan
perdata maupun persidangan pidana, alat bukti mempunyai ciri khas nya sendiri
untuk mebuktikan suatu perkara yang diajukan penggugat maupu tergugat sendiri,
karena seyogyanya untuk alat bukti perdata sendiri teradapat dalam pasal 1866
KUHperdata Buku Ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa yaitu alat bukti
surat,saksi,persangkaan penagkuan dan sumpah dengan adanya alat bukti maka
dapat dengan terang dan jelas setiap dalil-dalil yang diajukan. Alat bukti disini
adalah alat bukti dalam hukum acara perdata. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan alat bukti affidavit dalam hukum acara perdata, untuk
mengetahui penilaian pembuktian alat bukti affidavit, untuk mengetahui kekuatan
hukum pembukitan affidavit dalam hukum acara perdata.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pedekatan Yuridis normatif yang diambil dari data sekunder untuk mengolah data
dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
alat bukti affidavit dalam pengaturan tersebut sama-sama belum mengatur
mengenai alat bukti tetsebut. Akan tetapi bisa dijadikan sebagai alat bukti
surat/tulisan yang dibuat dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk membuatkan sebuah
akta otentik. Sehingga alat bukti tulisan atau akta otentik tersebut dapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya. oleh karena itu penilaian terhadap
affidavit ini ialah terletak pada akta otentik tersebut sebab, dengan adanya akta
tersebut maka affidavit bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan
affidavit ini cenderung mengarah sebagai bukti surat, sebab, affidavit dibuat oleh
pejabat umum yang berwenang membuatnya, sehingga dapat dijadikan sebagai
alat bukti dalam persidangan perdata. Dengan demikian Kekuatan hukum affidavit
ini terletak sejauh mana affidavit bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam
persidangan perdata dan menjadi rujukan bagi hakim dalam menentukan suatu
perkara. karena kekuatan hukum dari alat bukti surat/tulisan terletak pada akta
aslinya. |
en_US |