dc.description.abstract |
Hak Kekayaan Intelektual dapat dikaji melalui berbagai perspektif, yaitu
melalui perspektif ekonomi, politik (politik ekonomi global) dan perspektif hukum.
Aspek atau segi ekonomi dapat menampilkan kajian bahwa Hak Kekayaan
Intelektual adalah objek kekayaan yang dapat di transaksikan dalam proses tukar–
menukar kebutuhan ekonomis manusia. Di Indonesia, hal mengenai invensi
pegawai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pasal
12 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu
invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang
memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Perlu diperjanjikan
terlebih dahulu dalam perjanjian kerja apabila yang akan menjadi pemegang paten
adalah tenaga kerjanya. Dalam perjanjian antara pemegang paten dan inventor yang
menghasilkan suatu invensi tersebut adakah ketentuan–ketentuan ataupun syarat–
syarat yang mengatur dalam pembuatan perjanjian tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan invensi yang
dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja, kekuatan hukum perjanjian
pemegang paten atas invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja,
akibat hukum terhadap wanprestasi atas invensi yang dihasilkan oleh inventor
dalam hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif
yang bersifat deskrptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier.
Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, invensi dapat digunakan oleh
karyawan sebagai inventor jika telah mendapat persetujuan dari pihak pemegang
paten. Perjanjian paten tersebut bisa dilakukan secara tertulis dan lisan, kekuatan
perjanjian dalam bentuk lisan memiliki kekuatan hukum jika tidak disangkal oleh
pihak yang melakukan wanprestasi, perjanjian tertulis jelas memiliki kekuatan
hukum sesuai dengan undang-undang. Akibat hukum yang didapat perusahaan jika
melakukan wanprestasi yaitu pihak karyawan dapat menggugat pihak perusahaan
ke Pengadilan Niaga. |
en_US |