Research Repository

Perjanjian Pemegang Paten Atas Invensi Yang Dihasilkan Oleh Inventor Dalam Hubungan Kerja

Show simple item record

dc.contributor.author Maesa, Dinda Ayu Sahari
dc.date.accessioned 2020-11-21T04:44:37Z
dc.date.available 2020-11-21T04:44:37Z
dc.date.issued 2020-11-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13981
dc.description.abstract Hak Kekayaan Intelektual dapat dikaji melalui berbagai perspektif, yaitu melalui perspektif ekonomi, politik (politik ekonomi global) dan perspektif hukum. Aspek atau segi ekonomi dapat menampilkan kajian bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah objek kekayaan yang dapat di transaksikan dalam proses tukar– menukar kebutuhan ekonomis manusia. Di Indonesia, hal mengenai invensi pegawai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Perlu diperjanjikan terlebih dahulu dalam perjanjian kerja apabila yang akan menjadi pemegang paten adalah tenaga kerjanya. Dalam perjanjian antara pemegang paten dan inventor yang menghasilkan suatu invensi tersebut adakah ketentuan–ketentuan ataupun syarat– syarat yang mengatur dalam pembuatan perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja, kekuatan hukum perjanjian pemegang paten atas invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja, akibat hukum terhadap wanprestasi atas invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif yang bersifat deskrptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, invensi dapat digunakan oleh karyawan sebagai inventor jika telah mendapat persetujuan dari pihak pemegang paten. Perjanjian paten tersebut bisa dilakukan secara tertulis dan lisan, kekuatan perjanjian dalam bentuk lisan memiliki kekuatan hukum jika tidak disangkal oleh pihak yang melakukan wanprestasi, perjanjian tertulis jelas memiliki kekuatan hukum sesuai dengan undang-undang. Akibat hukum yang didapat perusahaan jika melakukan wanprestasi yaitu pihak karyawan dapat menggugat pihak perusahaan ke Pengadilan Niaga. en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Paten en_US
dc.subject Invensi en_US
dc.title Perjanjian Pemegang Paten Atas Invensi Yang Dihasilkan Oleh Inventor Dalam Hubungan Kerja en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account