Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13981
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMaesa, Dinda Ayu Sahari-
dc.date.accessioned2020-11-21T04:44:37Z-
dc.date.available2020-11-21T04:44:37Z-
dc.date.issued2020-11-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13981-
dc.description.abstractHak Kekayaan Intelektual dapat dikaji melalui berbagai perspektif, yaitu melalui perspektif ekonomi, politik (politik ekonomi global) dan perspektif hukum. Aspek atau segi ekonomi dapat menampilkan kajian bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah objek kekayaan yang dapat di transaksikan dalam proses tukar– menukar kebutuhan ekonomis manusia. Di Indonesia, hal mengenai invensi pegawai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Perlu diperjanjikan terlebih dahulu dalam perjanjian kerja apabila yang akan menjadi pemegang paten adalah tenaga kerjanya. Dalam perjanjian antara pemegang paten dan inventor yang menghasilkan suatu invensi tersebut adakah ketentuan–ketentuan ataupun syarat– syarat yang mengatur dalam pembuatan perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja, kekuatan hukum perjanjian pemegang paten atas invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja, akibat hukum terhadap wanprestasi atas invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif yang bersifat deskrptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, invensi dapat digunakan oleh karyawan sebagai inventor jika telah mendapat persetujuan dari pihak pemegang paten. Perjanjian paten tersebut bisa dilakukan secara tertulis dan lisan, kekuatan perjanjian dalam bentuk lisan memiliki kekuatan hukum jika tidak disangkal oleh pihak yang melakukan wanprestasi, perjanjian tertulis jelas memiliki kekuatan hukum sesuai dengan undang-undang. Akibat hukum yang didapat perusahaan jika melakukan wanprestasi yaitu pihak karyawan dapat menggugat pihak perusahaan ke Pengadilan Niaga.en_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectPatenen_US
dc.subjectInvensien_US
dc.titlePerjanjian Pemegang Paten Atas Invensi Yang Dihasilkan Oleh Inventor Dalam Hubungan Kerjaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DINDA AYU SAHARI MAESA.pdf1.95 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.