dc.description.abstract |
Kejahatan sejak dahulu hingga sekarang selalu menjadi sorotan, baik
dikalangan pemerintah maupun masyarakat. Masalah kejahatan bukan saja
dilakukan oleh orang dewasa, tetapi anak-anak sudah banyak yang melakukan
tindak pidana. Kejahatan ini terjadi akibat perkembangan pembangunan yang
sangat cepat, mulai dari teknologi, informasi, komunikasi serta perubahan gaya
hidup akibat masuknya berbagai budaya asing. Penerapan sanksi yang diberikan
oleh hakim harus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor anak melakukan
tindak pidana, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana anak dalam
melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut hukum pidana di
indonesia, untuk mengetahui analisis putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman
terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana (No Putusan :
82/Pid.sus-anak/2018/PN.Lbp).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan data bersumber dari Al-Qur’an
dan Hadist kemudian data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran,
bahwa faktor anak melakukan tindak pidana ada 2 faktor yaitu, faktor dari diri
sendiri dan faktor dari luar. Pertanggungjawaban anak yang melakukan tindak
pidana pembunuhan berencana diatur sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan hukumannya
adalah ½ (satu perdua) dari hukuman orang dewasa. Hakim seharusnya
mempertimbangkan secara objektif tentang hal-hal yang menjadi penyebab
terjadinya kematian pada korban dan mengutamakan fakta atau peristiwanya
bukan hanya hukumnya serta mempertimbangkan kapasitas berat atau ringannya
tindak pidana yang dilakukan pelaku. |
en_US |