dc.description.abstract |
Undang-undang Kepabeanan dan Undang-Undang Perikanan Merupakan
suatu upaya Politik Hukum Pemerintah Indonesia terhadap Tindak Pidana
Penyelundupan Benih Lobster. Dengan demikian, diharapkan dengan
dirumuskannya Undang-Undang tersebut dapat menanggulangi Tindak pidana
Penyelundupan Benih Lobster ini. Tujuan Penelitian ini untuk mengkaji kebijakan
hukum tentang tindak pidana penyelundupan benih lobster diiwilayah perairan
Riau, dan mengkaji hambatan tindak pidana penyelundupan benih lobster
diwilayah perairan Riau, serta mengkaji hambatan terhadap tindak pidana
penyelundupan benih lobster diwilayah perairan Riau.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris adalah
penelitian yang dilakukan terhadap fakta-fakta atau peristiwa yang berkaitan
dengan permasalahan pada skripsi ini.
Penelitian ini menguraikan atau memaparkan sekaligus menganalisis
permasalahan mengenai Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster diwilayah
Perairan Riau. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kebijakan hukum
mengenai tindak pidana penyelundupan benih lobster dikaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Kendala ataupun hambatan dalam menanggulangi tindak
pidana penyelundupan benih lobster cukup relatif, mulai dari kurangnya dari
peran masyarakat, minimnya sarana dan prasarana, apalagi masyarakat masih
kurang memahami tugas kepolisian khususnya Kepolisian Air dan Udara. Upaya
yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Riau menggunakan upaya pre-ntif, upaya
preventif dan upaya represif. |
en_US |