Research Repository

Implementasi Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri

Show simple item record

dc.contributor.author Ingerti, Regita Sistiyani
dc.date.accessioned 2020-11-19T08:17:50Z
dc.date.available 2020-11-19T08:17:50Z
dc.date.issued 2020-11-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13919
dc.description.abstract Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri, untuk mengetahui kepastian hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri, untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang dipergunakan adalah yang penelitian yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Alat pengumpul datanya adalah studi dokumen dan wawancara serta dianalisis secara kualitatif. Prosedur pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa) PTSL untuk kategori III (Sumatera Utara ) biayanya Rp. .- (seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus enam puluh rupiah). Kepastian hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri adalah memberikan perlindungan hukum kepada pemegangan hak atas suatu bidang tanah dalam bentuk pemberian sertipikat hak atas tanah dan menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar dengan mudah untuk memperoleh data, baik data fisik dan data yuridis yang sudah terdaftar terbuka untuk umum serta terselenggaranya tertib administrasi, baik dalam hal peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah. Penyelesaian sengketa dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah apabila ada kesalahan data baik data fisik maupun data yuridis pada saat pengumuman data di desa/kelurahan dapat diperbaiki kembali sebelum dibuatkan sertipikat, tetapi apabila sertipikat telah terbit tetapi didalamnya ada kesalahan data, maka data yang salah dapat diajukan keberatan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional dan dapat diselesaikan melalui jalur litigsi ataupun non-litigasi, yakni melalui mediasi atau dengan cara Pengadilan Tata Usaha Negara. en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) en_US
dc.subject Surat Keputusan Bersama 3 Menteri en_US
dc.title Implementasi Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account