dc.description.abstract |
Kehidupan manusia tidak terlepas dari kepentingan sosial dan kepentingan
untuk berlangsungnya kehidupan.Tanah mempunyai arti penting, bagi rakyat
Indonesia yang merupakan negara agraris tanah merupakan tempat bergantung
yang amat penting pula secara ekonomis.Demikian pula bumi air serta ruang
angkasa yang ada di atasnya adalah bagaian kekayan dari bangsa danada di dalam
ranah publik milik bersama bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam milik
nasional dan terjalin dalam hubungan yang diabadikan dengan bangsa Indonesia,
hal ini merupakan esensi dari Pasal 1 UUPA yang terurai di mulai dari ayat (1)
sampai ayat (6). Karena tanah mempunyai arti penting bagi masyarakat kiranya
agar pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum selalu
memperhatikan masyarakat yang tanahnya terkena proyek. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui bagaimana proses ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk
kepentingan umum dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
terhadap masyarakat atas kepemilikan tanah untuk kepentingan umum sertauntuk
mengetahui bagaimana Analisis Putusan Nomor 447/Pdt.G/2017/Pn.Bks terhadap
pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier
yang kemudian di analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ganti kerugian ini diberikan
oleh pihak pemerintah atau instansi yang membutuhkan tanah untuk membangun
sarana kepentingan umum. Ganti kerugian dikatakan sebagai unsur terpenting
karena berkaitan langsung dengan hak-hak para subjek hak atas tanah yang
dilepaskan, sebab pengadaan tanah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara
pemegang hak atas tanah dengan tanahnya, dan tanah menjadi tanah Negara yang
selanjutnya diberikan penguasaannya kepada instansi yang membutuhkan. Dan
ada beberapa cara untuk menjaminya perlindungan hukum bagi masyarakat
pemilik tanah agar bisa tercapai sesuai keinginan antara lain penyiapan
pelaksanaan, inventarisasi dan identifikasi, penetapan nilai ganti rugi tanah,
musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, pemberian ganti kerugian,
penitipan ganti kerugian, pelepasan objek pengadaan tanah, pemutusan hubungan
hukum antara pihak yang berhak dengan tanah objek pengadaan tanah,
penyerahan hasil pengadaan tanah, serta pemantauan dan evaluasi. Oleh karena itu
majelis hakim memberikan putusan penetapan yang berupa menetapkan harga
baru untuk ganti rugi sesuai yang diinginkan oleh masyarakat. |
en_US |