dc.description.abstract |
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana
Anak, hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana wajib memperhatikan kategori, usia, dan jenis tindak pidana yang
dilakukan oleh anak sebagai bahan pertimbangan hakim. Khususnya tindakan atau
sanksi pidana berupa pengembalian kepada orang tua. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan
hukum, untuk mengetahui efektivitas sanksi pengembalian kepada orang tua bagi
anak yang berkonflik dengan hukum, dan untuk mengetahui kendala dalam
penerapan sanksi pengembalian kepada orang tua bagi anak yang berkonflik
dengan hukum.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang mengambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Berdasarkan ketentuan
Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak yang
berkonflik dengan hukum ialah: pengembalian kepada orang tua/Wali, penyerahan
kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban
mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah
atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi, perbaikan akibat tindak
pidana. 2) Efektivitas sanksi pengembalian kepada orang tua bagi anak yang
berkonflik dengan hukum di wilayah Unit PPA Polrestabes Medan sudah efektif
dilaksanakan, sebab dari tahun ke tahun dilihat dari jumlah kasus yang sudah ada
lebih banyak kasus yang dilakukan diversi atau dikembalikan kepada orang tua,
dari pada yang lanjut sampai P21. Dan dari data yang ada tidak ditemukan kasus
pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang dikembalikan kepada
orang tua (tidak ada residivis) 3) Kendala dalam efektivitas sanksi pengembalian
kepada orang tua bagi anak yang berkonflik dengan hukum adalah: Menyatukan
pemikiran antara pihak korban dan pihak anak yang berkonflik dengan hukum
agar tercapainya kesepakatan, kemudian pemahaman yang berbeda-beda dalam
penanganan anak yang berkonflik dengan hukum diantara aparat penegak hukum,
dan pemahaman masyarakat dan orang tua mengenai diversi. |
en_US |