dc.description.abstract |
Tugas polisi tidak hanya melakukan tugas-tugas dalam lingkup proses peradilan
pidana ansich seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1981, akan tetapi lebih dari itu adalah memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.Ini berati pula polisiakan bertindak
sebagai pengasuh untuk mengasuh anak asuhnya, yaitu masyarakat. Guna untuk
mengetahui, Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan yang
dilakukan oknum kepolisian dalam mencari keterangan terhadap tersangka ataupun saksi,
Proses pendampingan terhadap korban tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh
oknum kepolisian dalam mencari keterangan terhadap Saksi ataupun Tersangka, dan
apakah hambatan yang di hadapi Kontras Medan dalam pendampingan hukum terhadap
korban kekerasan oleh oknum kepolisian.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data primer yaitu data yang diperoleh secara
langsung dari lapangan dan data tersebut dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak
pidana kekerasan oleh kepolisian karena faktor mentalitas penegakan hukum, faktor
hukum, ketidak beraniannya masyarakat/korban untuk melaporkan tindak pidana
kekerasan yang terjadi. Proses pendampingan hukum terhadap korban dilakukan oleh
pihak penasehat hukum yang mengerti tentang prosedur dalam hal pelaporan atas tindak
pidana kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.Hambatan yang dihadapi
KONTRAS sumatera utara dalam mendampingi korban tindak pidana kekerasan oleh
oknum kepolisian adalah pada saat proses penyidikan dan penyelidikan. |
en_US |