Abstract:
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelanggaran Kode Etik
fotografi Jurnalistik pada Harian Metro 24 edisi Agustus 2017. Metode penelitian
yang digunakan adalah analisis isi. Sample pada penelitian ini adalah foto
headline pada Koran Metro 24. Teknik pengumpulan data yang dipakai oleh
peneliti adalah observasi partisipan, dan dokumentasi. Hasilnya menunjukkan
bahwa ada 147 foto-foto yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 dan 5
yang ditemukan di dalam Harian Metro 24, yaitu 63 foto sadis (46%), 9 foto cabul
(6%), 45 menampilkan foto identitas korban kejahatan (28%), dan 30
menampilkan foto identitas pelaku kejahatan (20%). Dari beberapa pelanggaran
tersebut, peneliti melihat bahwa pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang
paling banyak ditemukan, yaitu menampilkan foto sadis dengan 63 foto. Banyak
ditemukan foto-foto sadis yang ditampilkan tanpa sensor sama sekali. Foto sadis
yang ditampilkan biasanya merupakan foto korban kecelakaan yang cukup
mengenaskan tanpa sensor sama sekali. Penerapan Kode Etik Jurnalistik pasal 4
dan 5 di Harian Metro 24 sudah berjalan cukup baik. Hal ini ditunjukkan dengan
kecilnya persentase terjadinya pelanggaran di beberapa kategori. Tidak ada
persentase pelanggaran yang mencapai 50% karena persentase yang tertinggi
adalah 46% pada foto sadis. Meski persentase pelangaran Kode Etik Jurnalistik
pasal 4 dan 5 kecil, namun peneliti masih menemukan beberapa pelanggaranpelanggaran dari kode etik dimana foto tersebut mampu memberikan efek negatif
terhadap pembaca.