Abstract:
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya
berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam atau diluar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Informasi yang berkaitan dengan masalah
kependudukan sangat dibutuhkan dalam penataan dan pengelolaan
administrasi.Untuk mendukung informasi administrasi kependudukan tersebut,
maka pemerintah melaksanakan kebijakan yang terkait permasalahan tersebut
yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan
Implementasi Kebijakan, untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dalam hal
penataan dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan di Kecamatan
Panai Hulu.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan
analisa kualitatif. Yaitu suatu metode yang berusaha mencari dan memperoleh
informasi sebanyak-banyaknya dengan wawancara terbuka dan responden
sebanyak 5 orang.
Penelitian menunjukkan bahwa penataan dan pengelolaan informasi
administrasi kependudukan di Kecamatan Panai Hulu sudah berjalan lancar,
meskipun ada desa/kelurahan yang jauh dari ibukota kecamatan. Para pegawai
kantor Camat juga sangat telaten dalam menyampaikan segala hal yang
berhubungan dengan kepengurusan administrasi kependudukan. Sarana dan
prasarana yang lengkap juga merupakan penunjang bagi berjalannya proses
tersebut