dc.description.abstract |
Undang-undang nomor 12 tahun 1995 Pasal 14, huruf i, mengenai koreksi,
remisi adalah hak yang diberikan kepada terpidana dan kepada anak-anak nakal yang
telah berperilaku baik selama kejahatan. Dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah
No. 32 tahun 1999, rujukan adalah pengurangan dalam periode kepatuhan dengan
hukuman pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak-anak kriminal yang
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk menentukan pengaturan hukum untuk memberikan rujukan kepada
tahanan korupsi sebagai pemenuhan hak untuk berperilaku baik saat berada di
lembaga pemasyarakatan, untuk mengetahui proses pemberian remisi kepada
narapidana korupsi sebagai pemenuhan hak atas perilaku baik selama di Lembaga
Pemasyarakatan, dan untuk mengetahui kendala dalam pemberian remisi kepada
narapidana korupsi sebagai pemenuhan hak atas perilaku baik selama di Lembaga
Pemasyarakatan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau
pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer
dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian
ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa 1) Peraturan Hukum
untuk rujukan adalah UU nomor 12 tahun 1995 tentang koreksi (pasal 14), nomor PP
32 tahun 1999, nomor Jo PP 28 tahun 2006, nomor 99 Jo Jo dari 2012, dll. 2)
Persyaratan untuk mendapatkan rujukan di mana mereka yang dihukum karena tindak
pidana korupsi harus terlebih dahulu mengajukan 1/3 (sepertiga) periode kriminal
mereka sebelum dapat menikmati rujukan. Selain itu, pemberian pertimbangan oleh
Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada menteri untuk pemberian rujukan tidak
memiliki parameter yang jelas, sehingga menjadi semakin jelas bukti diskriminasi
terhadap mereka yang dihukum karena tindak pidana korupsi. 3) Hal-hal yang
menghambat pelaksanaannya, yaitu: tahanan terlibat / mengambil tindakan disipliner
untuk mencabut hak untuk mendapatkan rujukan, kendala lain adalah terbatasnya
sumber daya manusia yang memadai dan memadai untuk kebutuhan untuk
melaksanakan tugas membimbing tahanan dan keterlambatan dalam hal persyaratan
untuk pengajuan rujukan, karena sejauh ini prosesnya masih dilakukan secara manual. |
en_US |