Research Repository

Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Perilaku Baik Selama Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Siagian, Todo Jordan
dc.date.accessioned 2020-03-01T10:44:44Z
dc.date.available 2020-03-01T10:44:44Z
dc.date.issued 2019-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1368
dc.description.abstract Undang-undang nomor 12 tahun 1995 Pasal 14, huruf i, mengenai koreksi, remisi adalah hak yang diberikan kepada terpidana dan kepada anak-anak nakal yang telah berperilaku baik selama kejahatan. Dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999, rujukan adalah pengurangan dalam periode kepatuhan dengan hukuman pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak-anak kriminal yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pengaturan hukum untuk memberikan rujukan kepada tahanan korupsi sebagai pemenuhan hak untuk berperilaku baik saat berada di lembaga pemasyarakatan, untuk mengetahui proses pemberian remisi kepada narapidana korupsi sebagai pemenuhan hak atas perilaku baik selama di Lembaga Pemasyarakatan, dan untuk mengetahui kendala dalam pemberian remisi kepada narapidana korupsi sebagai pemenuhan hak atas perilaku baik selama di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa 1) Peraturan Hukum untuk rujukan adalah UU nomor 12 tahun 1995 tentang koreksi (pasal 14), nomor PP 32 tahun 1999, nomor Jo PP 28 tahun 2006, nomor 99 Jo Jo dari 2012, dll. 2) Persyaratan untuk mendapatkan rujukan di mana mereka yang dihukum karena tindak pidana korupsi harus terlebih dahulu mengajukan 1/3 (sepertiga) periode kriminal mereka sebelum dapat menikmati rujukan. Selain itu, pemberian pertimbangan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada menteri untuk pemberian rujukan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga menjadi semakin jelas bukti diskriminasi terhadap mereka yang dihukum karena tindak pidana korupsi. 3) Hal-hal yang menghambat pelaksanaannya, yaitu: tahanan terlibat / mengambil tindakan disipliner untuk mencabut hak untuk mendapatkan rujukan, kendala lain adalah terbatasnya sumber daya manusia yang memadai dan memadai untuk kebutuhan untuk melaksanakan tugas membimbing tahanan dan keterlambatan dalam hal persyaratan untuk pengajuan rujukan, karena sejauh ini prosesnya masih dilakukan secara manual. en_US
dc.subject Remisi, en_US
dc.subject Narapidana, en_US
dc.subject Korupsi. en_US
dc.title Pemberian Remisi Kepada Narapidana Korupsi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Perilaku Baik Selama Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account