Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang Hasil Narkotika (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 438/Pid.Sus/Pn.Stb)

Show simple item record

dc.contributor.author Iskandar, Faisal
dc.date.accessioned 2020-11-19T03:31:37Z
dc.date.available 2020-11-19T03:31:37Z
dc.date.issued 2016-09-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13653
dc.description.abstract Peredaran narkotika yang semakin meluas di masyarakat akibat banyaknya pihak-pihak yang memproduksi dan memperdagangkannya. Dengan memperdagangkan narkotika maka pihak pedagang yang bersangkutan akan memperoleh pembayaran harga barang yang di dalamnya sudah termasuk pula keuntungan yang diraihnya. Uang yang diperoleh dari perdagangan tersebut merupakan sebuah kejahatan karena transaksi jual beli narkotika sebagai perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang disebut sebagai tindak pidana pencucian uang yang diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disingkat dengan TPPU) atau sering disebut dengan UndangUndang Anti Money Loundering. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencucian uang hasil narkotika, untuk mengetahui keterkaitan antara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Kejahatan Narkotika dan untuk mengetahui analisis putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 438/PID.SUS/2014/PN.Stb. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencucian uang hasil narkotika sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bahwa tindak pidana pencucian uang bersifat mandiri dan berdiri sendiri tanpa harus menunggu penyelesaian tindak pidana asal, dalam hal ini tindak pidana narkotika. Maka para pelaku tindak pidana pencucian uang dapat langsung bertanggungjawab secara pidana sesuai dengan perbuatannya tersebut dengan menggunakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7. Keterkaitan antara tindak pidana pencucian uang (Money Laundry) dengan kejahatan narkotika berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menunjukkan bahwa memiliki kaitan erat antara narkotika dengan tindak pidana pencucian uang. Analisis terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 438/Pid.Sus/2014/PN.St yaitu putusan tersebut memang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak keluar dari dakwaan yang ada. Namun, putusan tersebut di rasa terlalu ringan jika dilihat dari sudut pandang bahwa pidana yang dilakukannya dan kerugiannya bagi Negara dan masyarakat. Walaupun pertimbangan hakim berdasarkan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan terdakwa telah di kenakan sanksi pidana awalnya. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Pelaku TPPU narkotika en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang Hasil Narkotika (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 438/Pid.Sus/Pn.Stb) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account