dc.description.abstract |
Indonesia memang mengakui dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, namun
Indonesia bukanlah negara agama melainkan Negara Pancasila. Semua agama dan kepercayaan
yang hidup di Indonesia memiliki kedudukan yang sama dan ada jaminan mengenai kebebasan
beragama. Agama berkedudukan terhormat disertai berbagai kebijakan pengembangan agama
tersebut. Dengan demikian kepentingan agama perlu dilindungi, diikuti juga pengaturan
menyangkut kehidupan keagamaan. Pada sisi lain di Indonesia kerap terjadi tindakan penistaan
agama yang dilakukan oleh kelompok, aliran dan dengan pemikiran. Telah ada UU Nomor
1Tahun 1965 tentang PNPS, namun tetap terjadi penistaan agama hingga saat ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tindak pidana penistaan agama; untuk
mengetahui penyidikan tindak pidana terhadap pelaku penistaan agama; untuk mengetahui
kendala penyidik dalam penyidikan kasus tindak pidana penistaan agama. Penelitian ini bersifat
deskriptif analisis, yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan dalam
penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Alat pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara dan studi dokumen. Analisis
data dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Bentuk tindak pidana penistaan agama Perbuatan
materiil kejahatan pertama Pasal 156a KUHP ada dua, yakni: a) Mengeluarkan perasaan yang
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama, dan b) Melakukan
perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan (terhadap agama).
Penyidikan tindak pidana dalam kasus penistaan agama di Kepolisian Daerah Sumatera Utara
yang dituduhkan terhadap Ahmad Arifin, ada 2 (dua) alat bukti yang diajukan dalam tingkat
penyidikan yaitu alat bukti keterangan saksi dan keterangan ahli yang dalam hal ini adalah fatwa
Majelis Ulama Indonesia. Kendala penyidik dalam penyidikan kasus tindak pidana penistaan
agama adalah pada penyidik terkadang memang ada tekanan psikologis ketika harus menyidik
tindak pidana penistaan agama yang menyedot perhatian umat. Kendala lain yang dihadapi oleh
penyidik adalah sulitnya mendapatkan saksi yang memang mengetahui secara pasti tentang unsur
pidana penistaan terhadap agama tersebut. Kendala lain adalah berbeda terminologi sesat pada
setiap agama sehingga harus memanggil ahli agama untuk memperjelas hal tersebut. |
en_US |