Research Repository

Mekanisme Perlindungan Hukum Yang Dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt)

Show simple item record

dc.contributor.author Sebayang, Risna Sari
dc.date.accessioned 2020-11-19T03:13:09Z
dc.date.available 2020-11-19T03:13:09Z
dc.date.issued 2015-09-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13630
dc.description.abstract Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan dan dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban KDRT. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kekerasan yang dialami perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui mekanisme perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga oleh Lembaga Swadaya Masyarakat serta untuk mengetahui legal standing atau kedudukan hukum Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melindungi perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kekerasan yang dialami perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Mekanisme perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dilakukan dengan melakukan pendampingan, penguatan, advokasi dan integrasi layanan terkait. Lembaga Swadaya Masyarakat dalam melindungi perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga diatur berdasarkan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang merupakan aturan hukum yang mengatur mengenai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai lembaga sosial yang memberikan bantuan hukum. en_US
dc.subject Perlindungan en_US
dc.subject perempuan en_US
dc.subject korban KDRT en_US
dc.title Mekanisme Perlindungan Hukum Yang Dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account