Abstract:
Kasus korupsi e-KTP adalah kasus korupsi yang sangat merugikan
keuangan negara Indonesia. Kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu
megakorupsi terbesar yang melibatkan banyak pejabat penting berstatus aktif serta
pihak swasta dengan nilai uang korupsi sekitar 5,9 Trilyun Rupiah.
Tujuan penelitian bagaimana Opini Mahasiswa Terhadap Pemberitaan
Kasus Korupsi e-KTP di Media Televisi. Terdapat dua teori yang mendasari
penelitian ini, yaitu teori opini publik dan teori spiral kebisuan (spiral of silence).
Teori opini publik dipakai untuk menjelaskan bagaimana terbentuknya opini
mahasiswa terhadap pemberitaan kasus korupsi e-KTP. Sementara, Teori spiral
kebisuan (spiral of silence) digunakan untuk menjelaskan bagaimana pemberitaan
di media televisi mempengaruhi pendapat serta pandangan para mahasiswa
terhadap kasus korupsi e-KTP tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan data yang diperoleh berupa opini dari
lima informan yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara Departemen Hukum Pidana Stambuk 2014. Data yang diperoleh dari
lapangan dilakukan analisis melalui reduksi data, paparan data, penarikan
kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini adalah setiap mahasiswa yang menjadi informan
memiliki kesamaan pendapat serta pandangan terhadap pemberitaan kasus korupsi
e-KTP di Media Televisi. Dengan mengatakan bahwa kasus korupsi e-KTP adalah
kasus yang sangat merugikan masyarakat karena seharusnya dana yang dikorupsi
dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat seperti pembangunan
infrastruktur dan fasilitas-fasilitas publik lainnya. Sementara, mahasiswa menilai
hukum yang tidak tegas adalah salah satu alasan mengapa korupsi masih terus
terjadi di Indonesia seperti yang teori yang diungkapkan oleh Marwan Mas. Selain
itu, media memang cukup berperan besar dalam membentuk opini publik di
kalangan mahasiwa, hal ini terlihat dari jawaban para mahasiswa dimana mereka
menilai pembentukan pansus hak angket oleh DPR merupakan salah satu cara
pelemahan KPK untuk mengusut kasus korupsi e-KTP ini secara tuntas