Abstract:
Tindak pidana extra ordinary crime (seperti tindak pidana narkotika dan
terorisme) tidak terlepas juga dari anak. Anak pada masa kini telah turut sebagai
pelaku Tindak pidana extra ordinary crime ini. Terkhusus tindak pidana terorisme
yang dilakukan oleh anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana terorisme, untuk
mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak
pelaku tindak pidana terorisme dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor :
19 /Pid.Sus /11/PN.Klt, dan untuk mengetahui pemidanaan pelaku tindak pidana
terorisme yang dilakukan oleh anak (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kelaten
Nomor: 19/Pid.Sus /11/PN.Klt).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat
deskriptif, analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui
penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian
yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap
peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data skunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tindak pidana
terorisme yang dilakukan oleh anak diatur dalam Undang-undang No. 15 Tahun
2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pertimbangan hakim
dalam putusan Nomor:19/Pid.Sus/11/PN.Klt antara lain adalah pertimbangan
yuridis digunakan hakim untuk menentukan dasar hukum penjatuhan sanksi
terhadap terdakwa AW. Penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan
tindak pidana terorisme dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 19
/Pid.Sus/11/PN.Klt, adalah sesuai dengan aturan hukum. Hakim memberikan
vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa dengan mempertimbangkan ketentuan
dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 1997
tentang Pengadilan Anak.