Abstract:
Keberadaan dan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik merupakan norma atau
disebut landasan moral profesi wartawan yang dikaitkan dengan nilai-nilai
Pancasila. Oleh karena itu Kode Etik Jurnalistik merupakan kaidah penentu bagi
para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus memberi arah tentang apa
yang harusnya dilakukan dan apa yang harusnya ditinggalkan. Namun demikian,
tidak dapat dipungkiri dalam praktik sehari-hari masih ada berbagai
penyimpangan terjadap Kode Etik Jurnalistik maupun terhadap ketentuan lain
yang berlaku di profesi ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 4
Etika Jurnalistik Dalam Peliputan Berita di Harian Metro 24. Teori-teori yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu Komunikasi Massa, Media Massa, Surat
Kabar, Berita, Etika Jurnalistik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
kualitatif yaitu data yang dianalisisi dengan teknik deskriptif yang
menggambarkan kenyataan atau kejadian apa adanya yang sesuai dengan hasil
sebenarnya. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian
ini adalah wawancara dengan informan penelitian sebanyak empat orang
wartawan Metro 24. Penelitian ini dilakukan di Kantor redaksi Harian Metro 24
Jalan Paduan Tenaga, No 12 Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan
Kota, Kota Medan.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa penerapan Pasal 4
Kode Etik Jurnalistik dalam penulisan berita di Harian Metro 24 belum diterapkan
sepenuhnya, salahsatunya dengan pelanggaran Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang
dilakukan oleh wartawan. Sebagian wartawan menegaskan mengetahui soal kode
etik tersebut yang melarang wartawan menyebarkan berita sadis, bohong, cabul
dan fitnah, namun kenyataannya di lapangan baik saat mencari dan menulis berita,
wartawan kerap mengabaikan hal tersebut karena adanya tuntutan dari perusahaan
tempat mereka bekerja. Tak jarang pula, demi kepentingan sebuah berita,
wartawan memasukkan opini dan melebih-lebihkan apa yang mereka di lapangan.