Abstract:
Yellow box junction adalah kotak kuning bujur sangkar yang memiliki garis
diagonal yang saling berhubungan di lengan jalan, yang bertujuan untuk
memecahkan kondisi lalu lintas yang sering macet di sejumlah titik khususnya di
perkotaan dan persimpangan. Yellow box sudah banyak di pakai di Indonesia,
pemakaian yellow box di kota Medan dapat dilihat pada persimpangan ruas jalan
Ir. H. Juanda-Sisingamangaraja dan jalan Ir. H. Juanda-Brigjend Katamso. Ketiga
jalan tersebut memiliki kegiatan padat, karena jalan ini merupakan akses untuk
menuju pusat kegiatan masyarakat dari kawasan perkantoran, dan lainnya.
Berdasarkan hasil analisis yang berpedoman pada Manual Kapasitas Jalan
Indonesia (MKJI) 1997, persimpangan jalan Ir. H. Juanda-Brigjend Katamso
memiliki kapasitas simpang 1919 smp/jam, derajat kejenuhan 0,446, panjang
antrian 106,1 m, jumlah kendaraan terhenti 568 smp/jam, dan untuk pelanggaran
yellow box junction adalah sebesar 3,09%. Sedangkan persimpangan jalan Ir. H.
Juanda-Brigjend Katamso memiliki kapasitas 1337 smp/jam, derajat kejenuhan
0,314, panjang antrian 72,5 m, jumlah kendaraan terhenti 290 smp/jam, dan
pelanggaran yellow box junction adalah 8,82%. Lengan jalan memiliki tingkat
pelayanan C. Berdasarkan hasil survei yang telah diamati secara langsung dapat
dinyatakan bahwa angka pelanggaran dari para pengendara kendaraan bermotor
terhadap penempatan marka YBJ adalah cukup rendah. Dapat disimpulkan bahwa
pemakaian yellow box di kota Medan sudah tepat. Akan tetapi pelanggaran yang
terjadi di yellow box masih banyak terjadi terutama oleh para pengguna sepeda
motor