Abstract:
Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menimbulkan kerugian jiwa
maupun materi.Selain itu dilain pihak kerugian juga dialami oleh para pengguna
lalu-lintas di jalan raya. Yaitu gangguan berupa tundaan (delay) yang
menimbulkan kerugian cukup besar bagi pengguna jalan raya, baik kerugian
akibat bertambahnya waktu perjalanan yang ditempuh oleh pengguna jalan raya
dimana kenderaannya akan berhenti sehingga menimbulkan antrian kenderaan di
pintu perlintasan sebidang maupun kenyamanan pengguna jalan raya dalam
berlalu lintas akibat perubahan geometrik jalan yang diakibatkan oleh rel kereta
api. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi terhadap kondisi rambu, marka sistem
peringatan di pintu perlintasan sebidang agar berkurangnya kemungkinan
terjadinya kecelakaan di pintu perlintasan sebidang.
Standar manajemen perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang NO.13
Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian, dan Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang
Antara Jalan Dengan Jalur Kereta Api dari Departemen Perhubungan.Standar ini
mengatur persyaratan perlintasan sebidang serta Serta standar pemasangan rambu,
marka dan palang pintu perlintasan.Untuk mengaplikasikan standar ini maka
diadakan penelitian sederhana di perlintasan sebidang di Jalan Ikan Kakap dan
Jalan Ikan Hiu Kota Binjai Sumatera Utara.Tujuan akhir dari penelitian sederhana
ini untuk mengevaluasi jarak pemasangan rambu, marka dan merekomendasikan
tatacara pemasangan yang sesuai dengan standar dari Departemen perhubungan,
serta mengevaluasi kondisi lalu lintas kendaraan lalu mengkoreksinya dengan
persyaratan perlintasan sebidang dari Departemen Perhubungan.
Dari hasil survei lapangan diperoleh terdapatnya pemasangan rambu yang tidak
sesuai dengan standar Departemen Perhubungan dimana adanya pemasangan
rambu yang berulang. Sedangkan dari volume lalu lintas diperoleh bahwa
perkalian frekuensi kereta api melintas dan volume kenderaan yang melintasi
perlintasan sebidang di Jalan Ikan Kakap sebesar 564.910 smpk sedangkan di
Jalan Ikan Hiu sebesar 522.388 smpk.