Abstract:
Penerapan peraturan perundangan lalu lintas secara baik dan benar sangatlah
penting, mengingat para pemakai atau pengguna jalan terutama pengendara
kendaraan bermotor secara kolektif menggunakan ruas jalan yang sama. Melalui
penerapan peraturan perundangan lalu lintas secara efektif, ketertiban lalu lintas
sebagai suatu sistem hubungan atau komunikasi antar pemakai atau pengguna
jalan dapat berlangsung secara efektif pula.Sebaliknya, pelanggaran terhadap
peraturan perundangan lalu lintas selain menimbulkan ketidaktertiban dalam
berlalu lintas, pada tingkat tertentu dapat menimbulkan kecelakaan yang
berdampak terhadap keselamatan dan kepentingan para pemakai atau pengguna
jalan itu sendiri.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi rambu
dan marka di beberapa ruas jalan Kota Medan.Untuk mengetahui tingkat
kepatuhan masyarakat pengguna jalan di beberapa ruas jalan Kota Medan
terhadap rambu dan marka.Dan untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat
pengguna jalan di beberapa ruas jalan Kota Medan terhadap rambu dan marka.
Dari hasil analisis dan pengolahan data pada hasil pengamatan di titik lokasi
penelitian diperoleh beberapa kesimpulan, yaitu kondisi rambu lalu lintas di tiap
lokasi penelitian hampir tidak memenuhi kelayakan, keberadaannya tersamarkan
olah banyaknya papan nama bertoko di ruas jalan tersebut. Tingkat kepatuhan
responden pengendara, yaitu untuk Simp. Glugur sebanyak 78 %, Pajak Brayan
sebanyak 35,33 %, Jalan Balai Kota sebanyak 48,67 %, Simp. Aksara sebanyak
55,33 %. Dan tingkat pemahaman masyarakat pengguna jalan, yaitu untuk Simp.
Glugur sebanyak 46 %, Pajak Brayan sebanyak 48 %, Jalan Balai Kota sebanyak
38,67 %, dan Simp. Aksara sebanyak 43,33 %