Abstract:
Sejak diberlakukannya Otonomi Daerah, perkembangan beberapa wilayah di Indonesia cukup
pesat. Perkembangan ini memerlukan dukungan ketersediaan sarana dan prasarana
transportasi, termasuk transportasi udara. Bandar udara sebagai prasarana penyelenggaraan
penerbangan dalam menunjang pertumbuhan suatu wilayah memiliki peranan penting
sehingga perlu ditata secara terpadu. Untuk menjamin keselamatan penerbangan di Bandar
Udara Teuku Cut Ali-Tapaktuan, maka perlu dilakukan penetapan Kawasan Keselamatan
Operasi Penerbangan dengan batas-batas kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas,
kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, kawasan di bawah permukaan transisi, kawasan di
bawah permukaan horizontal dalam, kawasan di bawah permukaan kerucut, dan kawasan di
bawah permukaan horizontal luar. Serta melakukan pengukuran ketinggian bangunan dan
benda tumbuh yang diidentifikasi sebagai obyek penghalang, yang mana tidak hanya meliputi
wilayah di dalam bandar udara saja, akan tetapi mencakupi wilayah diluar bandar udara,
bahkan meliputi areal pemukiman penduduk, dan membuat kerangka dasar vertikal dan
horizontal.