dc.description.abstract |
Institusi kepolisian dalam kehidupan masyarakat harus dapat mewujudkan
hukum dalam kenyataan, menjamin kepastian hukum dan keadilan, sehingga
sangat penting dalam peranan mewujudkan negara hukum. Pada dasarnya
kepolisian indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang–undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 4
bertujuan untuk menjamin tata tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya
kehidupan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan negara,
terselenggaranya fungsi pertahanan Negara dan tercapainya menjunjung tinggi
Hak Azasi Manusia.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui modus pencurian ternak di
perdagangan, untuk mengetahui faktor penyebab pencurian ternak, dan untuk
mengetahui peran ekpolisian sektor perdagangan dalam penanggulangan
pencurian ternak.Penelitian ini adalah penelitian deskriptif Analisis, yaitu
penelitian yang digunakan dengan cara menguraikan keseluruhan pokok
permasalahanyang dibahas dalam skripsi sebagaimana yang telah dikemukakan
dalam perumusan masalah, terlebih dahulu dihubungkan dengan keseluruhan data
primer, data yang diperoleh dari sumber kepustakaan dan Undang-undang. Alat
pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini menggunkan alat
pengumpulan data primer yaitu berupa wawancara dan/atu kuisioner dengn pihak
Polsek Perdagangan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa Modus pencurian
ternak di perdangan adalah Tersangka dengan melakukan pemotongan dilokasi
dan tidak jauh dari lokasi kandang tersebut, diduga selain di pemotongan
dilakukan oleh para tersangka pencurian, pelaku langsung menjual daging yang
telah di sembelihnya ke pasar/agen potong penjualan daging. Adapun Faktor
penyebab pencurian ternak yaitu faktor ekonomu, faktor kebiasaan, faktor niat dan
kesempatan, faktor karena mudah diperjual belikan, faktor TKP karena mudah
dimasuki oleh pelaku, dan faktor pelaku yang sudah menjadi profesi khusus atau
spesialis curi ternak. Adapun peran kepolisian sektor perdagangan dalam
penanggulangan pencurian ternak adalah dengan cara membentuk jaringan
Intelejen, membentuk kring serse, melaksanakan simakrama dimasing-masing
wilayah perdagangan, agar masyarakat ikut serta menjaga keamanan diwilayahnya
masing-masing, melaksanakan patroli dialogis, melaksanakan sambang |
en_US |