dc.description.abstract |
Pasal 19 UUPK ditentukan, bahwa pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan.
Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan
atau jasa yang sejenis atau setara nilainya. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui kriteria barang cacat yang dapat diminta pertanggungjawaban
terhadap pelaku usaha di PT.Intigarmindo Persada, untuk mengetahui tanggung
jawab distributor terhadap suatu produk barang cacat yang diterima
retailer/pengecer dalam pemasaran dan untuk mengetahui upaya penyelesaian
sengketa terhadap suatu produk barang cacat yang diterima retailer/pengecer
dalam pemasaran.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Secara garis besar bentukbentuk cacat produk yang umumnya dapat diminta pertanggungjawaban pada PT.
Intigarmindo Persada yang merupakan distributor celana jeans merk Lois yang
berasal dari Spanyol adalah terjadi karena kesalahan produksi, yang meliputi
kegagalan proses produksi, pemasangan produk, kegagalan pada sarana inspeksi.
Tanggung jawab hukum PT. Intigarmindo Persada terhadap konsumen barang
celana jeans merk Lois yang memiliki cacat produk umumnya berupa penggantian
barang sesuai dengan jenis barang yang rusak. Serta Upaya penyelesaian sengketa
terhadap kerugian konsumen produk barang celana jeans merk Lois yang
memiliki cacat produk selama ini ditempuh dengan bentuk penyelesaian sengketa
di luar pengadilan (secara damai) . |
en_US |