dc.description.abstract |
Mandailing memang mayoritas mendiami daerah Mandailing Natal yang
sekarang, dengan dominasi marga Nasution dan Lubis. Dalam sejarah Tapanuli
Selatan dijelaskan, Angkola mengandung dua arti penting. Angkola bisa diartikan
sebagai suatu wilayah, teritori atau daerah. Makna lain, Angkola adalah sebuah
Etnik berdiri sendiri dan asli di Sumatera Utara ini. Sejarah mencatat, sebelum
Indonesia merdeka, Wilayah Pemerintahan di Tapanuli Selatan dahulunya
bernama Afdeling. Dipimpin oleh sorang Residen dengan pusat Pemerintahan
Padangsidimpuan. Karena hal ini menarik, guna mengetahui bagaimana
mekanisme pelaksanaan pembagian harta warisan menurut hukum adat batak
angkola, mekanisme pelaksanaan pembagian harta warisan masyarakat yang
beragama islam yang berada di lingkungan hukum adat batak angkola, kendala
dan upaya lembaga adat dalam menerapkan pembagian harta warisan menurut
adat batak angkola.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data primer yang diperoleh secara langsung
dari lapangan yang dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pembagian warisan dalam masyarakat
Adat Batak Angkola di Kota Padangsidimpuan dapat dilaksanakan sebelum dan
sesudah sipewaris meninggal, Dalam pembagian warisan setelah pewaris
meninggal dilaksanakan rapat keluarga, sebagian masyarakat melakukan setelah
tiga hari sipewaris meninggal dalam istilah Angkola disebut Mangabisi Ari
masyarakat Adat Batak Angkola adalah masyarakat Adat yang ada karena untuk
menyatukan Dahlian Na tolu dengan masyarakat umumnya Dalam Adat Batak
Angkola hanya anak laki-lakilah yang mendapatkan warisan sedangkan wanita
tidak mendapatkan harta warisan oleh karena sudah masuk pada marga suami
dengan menerima sejumlah uang mahar/boli/jujur. cara pelaksanaan pembagian
harta warisan di Kota Padangsidimpuan melalui Musyawarah para ahli waris,
Pembagian secara tradisi yang sudah ditetapkan, Pembagian warisan menurut
Hukum Adat Batak Angkola Kota Padangsidimpuan, Pembagian warisan yang
sudah dipadupadankan antara ketentuan Hukum Adat Batak Angkola dengan
ketentuan hukum Islam. Peran Lembaga Adat dan Budaya sebagai penengah
sangat penting untuk menyelesaikan persoalan pembagian warisan, persoalan
warisan tidak hanya menyangkut harta yang ditinggalkan tetapi juga menyangkut
hukum waris apa yang dilakukan apakah hukum waris adat atau hukum waris
Islam juga mengenai ahli waris mana yang berhak menerima warisan |
en_US |