dc.description.abstract |
Pemberdayaan masyarakat desa merupakan proses membangun pola pikir dan
kompetensi masyarakat desa agar bisa menyamai masyarakat kota atau bahkan bisa
melebihi mereka. Pemberdayaan masyarakat desa merupakan wacana yang sering
dibicarakan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, hal ini tidak
terlepas dari peran pemimpin desa yaitu Hukum Tua sebagai orang yang dituakan di
Desa. Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat meningkatkan kemampuan
masyarakat dalam meningkatkan pendapatan, menjadikan masyarakat yang swadaya,
mandiri dan madani. Pemberdayaan masyarakat desa merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui beberapa kegiatan antara lain
peningkatan prakarsa dan swadaya masyarakat, perbaikan lingkungan dan perumahan,
pengembangan usaha ekonomi desa, pengembangan lembaga keuangan desa, serta
kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pemberdayaan masyarakat
di bidang kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
peran kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan di Desa
Manunggal, serta kendala dan upaya kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat di
bidang kesehatan di Desa Manunggal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian
deskriftif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersumber dari
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tertier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi
dokumentasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan pemberdayaan masyarakat di
atur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal peran kepala
desa dalam pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan di Desa Manunggal yaitu
terkait dengan adanya upaya dari Kepala Desa Manunggal untuk selalu hadir dan turun
langsung ke dusun-dusun (lokasi) untuk dapat melakukan pemberdayaan masyarakat di
bidang kesehatan. Kendala yang dialami yaitu dimana terkadang masyarakat susah
untuk datang ke lokasi titik tempat pengecekan kesehatan tersebut di lakukan, sehingga
upaya yang dilakukan yaitu Kepala Desa melakukan kerjasama dengan Kepala Dusun
yang berada di Lingkup Desa manunggal untuk mengadakan pendataan kepada
masyarakat. |
en_US |