Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12454
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTiopan, Ganan-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:55:40Z-
dc.date.available2020-11-17T03:55:40Z-
dc.date.issued2017-04-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12454-
dc.description.abstractPemberdayaan masyarakat desa merupakan proses membangun pola pikir dan kompetensi masyarakat desa agar bisa menyamai masyarakat kota atau bahkan bisa melebihi mereka. Pemberdayaan masyarakat desa merupakan wacana yang sering dibicarakan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, hal ini tidak terlepas dari peran pemimpin desa yaitu Hukum Tua sebagai orang yang dituakan di Desa. Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan, menjadikan masyarakat yang swadaya, mandiri dan madani. Pemberdayaan masyarakat desa merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui beberapa kegiatan antara lain peningkatan prakarsa dan swadaya masyarakat, perbaikan lingkungan dan perumahan, pengembangan usaha ekonomi desa, pengembangan lembaga keuangan desa, serta kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan di Desa Manunggal, serta kendala dan upaya kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan di Desa Manunggal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriftif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, serta alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan pemberdayaan masyarakat di atur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal peran kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan di Desa Manunggal yaitu terkait dengan adanya upaya dari Kepala Desa Manunggal untuk selalu hadir dan turun langsung ke dusun-dusun (lokasi) untuk dapat melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. Kendala yang dialami yaitu dimana terkadang masyarakat susah untuk datang ke lokasi titik tempat pengecekan kesehatan tersebut di lakukan, sehingga upaya yang dilakukan yaitu Kepala Desa melakukan kerjasama dengan Kepala Dusun yang berada di Lingkup Desa manunggal untuk mengadakan pendataan kepada masyarakat.en_US
dc.subjectDesa Kepala Desaen_US
dc.subjectPemberdayaan Masyarakat Desa.en_US
dc.titlePeran Kepala Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kesehatan Di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang (Analisis UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI GANAN TIOPAN.pdf256.82 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.