Research Repository

Tindakan Pemusnahan Barang Ilegal yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai

Show simple item record

dc.contributor.author Amalia, Nur Bayti
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:52:55Z
dc.date.available 2020-11-17T03:52:55Z
dc.date.issued 2017-03-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12449
dc.description.abstract Barang ilegal atau barang yang tidak sah secara hukum yang merupakan barang larangan dan batasan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, apabila menyalahi aturan yang ada harus segera dilakukan penyikapan salah satunya dengan cara tindakan pemusnahan. Hal ini dilakukan agar tidak merugikan negara. Tindakan atas pemusnahan barang ilegal juga disebabkan tidak terpungutnya pajak bea cukai, kacaunya harga pasar. Sebagaimana diketahui bahwa barang ilegal tersebut rata-rata dijual dengan harga murah yang tidak sesuai dengan harga pasar. Jika hal ini terjadi, maka sangat berdampak negatif pada aktivitas perdagangan Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan berupa wawancara serta diperkuat dengan data-data yang didapat dari tempat penelitian dan bahan kepustakaan. Metode penelitian ini adalah deskriptif analitis merupakan metode yang bertujuan mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap suatu objek pelitian untuk membahas suatu permasalahan dengan cara mengolah data, menganalisis, menginterprestasikan hal yang ditulis dengan pembahasan yang teratur dan sistematis. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris melalui pendekatan terhadap taraf sinkronisasi hukum antara sebuah aturan hukum yang ada dengan proses-proses pada kenyataannya. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa barang ilegal yang telah diamankan/ditindak oleh Pejabat Bea Cukai tidak langsung dapat dimusnahkan karena harus memenuhi tahapan administrasi yaitu pernyataan persetujuan dari pihak yang menguasai barang, pengajuan permohonan penetapan untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang ilegal dari tindakan atau kejahatan di bidang kepabeanan kepada Ketua Pengadilan Negeri, setelah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang ilegal tersebut maka diterbitkan Surat Perintah Pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan barang ilegal itu disaksikan oleh pihak yang menguasai barang atau Kuasa Hukumnya serta menyisihkan sebagian barang-barang ilegal atau barang bukti/benda sitaan untuk kepentingan penuntutan di Persidangan. Pemusnahan barang ilegal dilakukan dengan cara membakar, menggiling dan menggilas dengan alat berat, dan lain-lain. en_US
dc.subject Tindakan Pemusnahan en_US
dc.subject Barang Ilegal en_US
dc.title Tindakan Pemusnahan Barang Ilegal yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account