dc.description.abstract |
Barang ilegal atau barang yang tidak sah secara hukum yang merupakan
barang larangan dan batasan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, apabila menyalahi aturan yang ada harus segera dilakukan
penyikapan salah satunya dengan cara tindakan pemusnahan. Hal ini dilakukan
agar tidak merugikan negara. Tindakan atas pemusnahan barang ilegal juga
disebabkan tidak terpungutnya pajak bea cukai, kacaunya harga pasar.
Sebagaimana diketahui bahwa barang ilegal tersebut rata-rata dijual dengan harga
murah yang tidak sesuai dengan harga pasar. Jika hal ini terjadi, maka sangat
berdampak negatif pada aktivitas perdagangan
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian lapangan berupa wawancara serta diperkuat dengan data-data yang
didapat dari tempat penelitian dan bahan kepustakaan. Metode penelitian ini
adalah deskriptif analitis merupakan metode yang bertujuan mendeskripsikan atau
memberi gambaran terhadap suatu objek pelitian untuk membahas suatu
permasalahan dengan cara mengolah data, menganalisis, menginterprestasikan hal
yang ditulis dengan pembahasan yang teratur dan sistematis. Jenis penelitian ini
adalah yuridis empiris melalui pendekatan terhadap taraf sinkronisasi hukum
antara sebuah aturan hukum yang ada dengan proses-proses pada kenyataannya.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa barang ilegal yang telah
diamankan/ditindak oleh Pejabat Bea Cukai tidak langsung dapat dimusnahkan
karena harus memenuhi tahapan administrasi yaitu pernyataan persetujuan dari
pihak yang menguasai barang, pengajuan permohonan penetapan untuk dilakukan
pemusnahan terhadap barang ilegal dari tindakan atau kejahatan di bidang
kepabeanan kepada Ketua Pengadilan Negeri, setelah mendapat penetapan dari
Ketua Pengadilan Negeri untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang ilegal
tersebut maka diterbitkan Surat Perintah Pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan
barang ilegal itu disaksikan oleh pihak yang menguasai barang atau Kuasa
Hukumnya serta menyisihkan sebagian barang-barang ilegal atau barang
bukti/benda sitaan untuk kepentingan penuntutan di Persidangan. Pemusnahan
barang ilegal dilakukan dengan cara membakar, menggiling dan menggilas
dengan alat berat, dan lain-lain. |
en_US |