Research Repository

Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kota Medan Terhadap Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Bagi Pelaku Usaha Industri

Show simple item record

dc.contributor.author Darma, Naufaldy Surya
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:33:37Z
dc.date.available 2020-11-17T03:33:37Z
dc.date.issued 2017-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12424
dc.description.abstract Pengawasan adalah setiap usaha dan tindakan dalam rangka untuk mengetahui pelaksanaan tugas yang dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran yang hendak dicapai. Pelaksanaaan pengawasan dilakukan terhadap izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun bagi pelaku usaha industri di Kota Medan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan pelanggaran administrasi dan berdampak kepada penjatuhan hukuman. Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai mekanisme pengajuan izin penyimpanan sementara limbah B3 dan pelaksanaan pengawasan Badan Lingkungn Hidup Kota Medan terahadap izin penyimpanan sementara limbah B3 industri serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kota Medan terhadap izin penyimpanan sementara limbah B3 industri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif dalam hal ini pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, sumber datanya berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpul datanya menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kota Medan terhadap Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 bagi Pelaku Usaha Industri dalam hal ini pengajuan izin yang dilakukan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009, memberlakukan prosedur wajib untuk memperoleh izin tempat penyimpanan sementara limbah B3, penyelenggaraan verifikasi teknis perizinan dilakukan oleh Tim Verifikasi, penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Masalah lingkungan hidup terdapat hambatan-hambatan, seperti keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), aparatur professional untuk melakukan pengawasan, kurangnya kesadaran para pelaku usaha dalam hal ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, tingginya biaya operasional untuk pengendalian limbah B3, serta prosedur Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup terhadap Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang cendrung rumit. en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Badan Lingkungan Hidup en_US
dc.title Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kota Medan Terhadap Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Bagi Pelaku Usaha Industri en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account