dc.description.abstract |
Pengawasan adalah setiap usaha dan tindakan dalam rangka untuk
mengetahui pelaksanaan tugas yang dilaksanakan menurut ketentuan dan sasaran
yang hendak dicapai. Pelaksanaaan pengawasan dilakukan terhadap izin
penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun bagi pelaku usaha
industri di Kota Medan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dapat mengakibatkan pelanggaran administrasi dan berdampak
kepada penjatuhan hukuman. Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai
mekanisme pengajuan izin penyimpanan sementara limbah B3 dan pelaksanaan
pengawasan Badan Lingkungn Hidup Kota Medan terahadap izin penyimpanan
sementara limbah B3 industri serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan
pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kota Medan terhadap izin penyimpanan
sementara limbah B3 industri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
deskriptif dalam hal ini pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris,
sumber datanya berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan analisis data yang digunakan
adalah kualitatif dengan teknik pengumpul datanya menggunakan studi lapangan
dan studi kepustakaan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pelaksanaan Pengawasan Badan
Lingkungan Hidup Kota Medan terhadap Izin Penyimpanan Sementara Limbah
B3 bagi Pelaku Usaha Industri dalam hal ini pengajuan izin yang dilakukan harus
sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009,
memberlakukan prosedur wajib untuk memperoleh izin tempat penyimpanan
sementara limbah B3, penyelenggaraan verifikasi teknis perizinan dilakukan oleh
Tim Verifikasi, penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3
dan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Masalah lingkungan hidup
terdapat hambatan-hambatan, seperti keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM),
aparatur professional untuk melakukan pengawasan, kurangnya kesadaran para
pelaku usaha dalam hal ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku, tingginya biaya operasional untuk pengendalian limbah B3, serta
prosedur Pelaksanaan Pengawasan Badan Lingkungan Hidup terhadap Izin
Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang cendrung rumit. |
en_US |