dc.description.abstract |
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat diambil suatu
maknah pemisahan, Pemerintahan Daerah (Eksekutif) dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Legislatif) adalah untuk memberdayakan DPRD dan
meningkatkan pertanggungjawaban Pemerintah Kepada rakyat. Sebagai
Legislatif, DPRD mempunyai pungsi yakni : Fungsi Legislasi, Pengawasan,
Anggaran. Salah satu Fungsi DPRD yang sangat penting adalah Fungsi
Pengawasan, yaitu Peroses pengakomodasi kepentingan para pihak pemangku
kegiatan (Stakeholder) untuk menentukan bagaimana lajunya pembangunan
didaerah akan dilaksanakan. Implementasi dari Fungsi Legislasi adalah Peraturan
Daerah yabg di bentuk oleh DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dalam skripsi ini akan digambarkan pelaksanaan Fungsi pengawasan
DPRD Kabupaten/Kota khususnya Kabupaten Rokan Hulu pada periode 2014 –
2019 yang ditulis berdasarkan penelitian deskriftif adapun metode pendekatan
yang digunakan untuk melakukan penelitian dengan studi langsung melalui
metode Wawancara. Studi ini dilakukan dengan tetap berpedoman pada ketentuan
hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Berdasarkanhasil penelitian lapangan yang telah dilakukan maka
didapatkan hasil bahwasanya untuk terlaksananya Fungsi pengawasan pada
DPRD Rokan Hulu maka diperlukan kerja sama para anggota DPRD itu serta
kejujuran yang paling mendasar. Namun dalam pelaksanaan Fungsi pengawasan
ini DPRD Rokan Hulu memiliki kendala/hambatan yaitu mandulnya pelaksanaan
fungsi ini sendiri yakni dikarenakan kurangnya SDM dari setiap anggota legislatif
itu. |
en_US |