Research Repository

Kekuatan Hukum Hasil Laboratorium Forensik Keimigrasian Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pemalsuan Paspor

Show simple item record

dc.contributor.author Rangkuti, M. Affan Syukron Fauzy
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:24:23Z
dc.date.available 2020-11-17T03:24:23Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12414
dc.description.abstract Proses penyidikan suatu tindak pidana keimigrasian, khususnya dalam mengungkap tindak pidana pemalsuan paspor lazim menggunakan Laboratorium Forensik (LABFOR), yang berfungsi untuk mengetahui dan memastikan penyebab ataupun keadaan tertentu, ataupun keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh penyidik memiliki dengan tindak pidana yang dipersangkakan penyidik kepada tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum hasil laboratorium forensik keimigrasian sebagai alat bukti, dan mengkaji mekanisme pembuktian hasil laboratorium forensik keimigrasian dalam tindak pidana pemalsuan paspor serta mengkaji kekuatan hukum hasil laboratorium forensik kemigrasian sebagai alat bukti dalam tindak pidana pemalsuan paspor. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh bahwa pengaturan hukum hasil Laboratorium Forensik Keimigrasian sebagai alat bukti diatur dalam KUHAP, yaitu adanya kewenangan penyidik untuk meminta pemeriksaan ahli. Kewenangan Laboratorium Forensik Keimigrasian, juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembuktian hasil Laboratorium Forensik Keimigrasian dalam tindak pidana pemalsuan paspor, yaitu berdasarkan pengajuan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dimuat dalam bentuk surat yang menjelaskan dan menyatakan bahwa benar paspor yang diperiksa tersebut adalah palsu. Kekuatan hukum hasil Laboratorium Forensik Kemigrasian sebagai alat bukti dalam tindak pidana pemalsuan paspor sama dengan kekuatan pembuktian lainnnya yang diatur dalam KUHAP. Hasil pemeriksaan dan penelitian Laboratorium Forensik Kemigrasian pada pembuktian dipersidangan diajukan sebagai alat bukti surat, yang kemudian dijelaskan melalui keterangan penjelasan ahli/keterangan ahli mengenai hal-hal yang termuat dalam hasil pemeriksaan/penelitian Laboratorium Forensik tersebut. en_US
dc.subject Kekuatan Hukum en_US
dc.subject Laboratorium Forensik en_US
dc.title Kekuatan Hukum Hasil Laboratorium Forensik Keimigrasian Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pemalsuan Paspor en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account