Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/12414
Title: | Kekuatan Hukum Hasil Laboratorium Forensik Keimigrasian Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pemalsuan Paspor |
Authors: | Rangkuti, M. Affan Syukron Fauzy |
Keywords: | Kekuatan Hukum;Laboratorium Forensik |
Issue Date: | 20-Mar-2017 |
Abstract: | Proses penyidikan suatu tindak pidana keimigrasian, khususnya dalam mengungkap tindak pidana pemalsuan paspor lazim menggunakan Laboratorium Forensik (LABFOR), yang berfungsi untuk mengetahui dan memastikan penyebab ataupun keadaan tertentu, ataupun keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh penyidik memiliki dengan tindak pidana yang dipersangkakan penyidik kepada tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum hasil laboratorium forensik keimigrasian sebagai alat bukti, dan mengkaji mekanisme pembuktian hasil laboratorium forensik keimigrasian dalam tindak pidana pemalsuan paspor serta mengkaji kekuatan hukum hasil laboratorium forensik kemigrasian sebagai alat bukti dalam tindak pidana pemalsuan paspor. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh bahwa pengaturan hukum hasil Laboratorium Forensik Keimigrasian sebagai alat bukti diatur dalam KUHAP, yaitu adanya kewenangan penyidik untuk meminta pemeriksaan ahli. Kewenangan Laboratorium Forensik Keimigrasian, juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembuktian hasil Laboratorium Forensik Keimigrasian dalam tindak pidana pemalsuan paspor, yaitu berdasarkan pengajuan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dimuat dalam bentuk surat yang menjelaskan dan menyatakan bahwa benar paspor yang diperiksa tersebut adalah palsu. Kekuatan hukum hasil Laboratorium Forensik Kemigrasian sebagai alat bukti dalam tindak pidana pemalsuan paspor sama dengan kekuatan pembuktian lainnnya yang diatur dalam KUHAP. Hasil pemeriksaan dan penelitian Laboratorium Forensik Kemigrasian pada pembuktian dipersidangan diajukan sebagai alat bukti surat, yang kemudian dijelaskan melalui keterangan penjelasan ahli/keterangan ahli mengenai hal-hal yang termuat dalam hasil pemeriksaan/penelitian Laboratorium Forensik tersebut. |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12414 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI.pdf | 407.16 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.