Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12410
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRambe, Ismunandar-
dc.date.accessioned2020-11-17T03:19:30Z-
dc.date.available2020-11-17T03:19:30Z-
dc.date.issued2017-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12410-
dc.description.abstractKepala Daerah adalah kepala Pemerintah Daerah yang dipilih secara demokratis. kepala daerah berfungsi pula selaku wakil pemerintah di daerah untuk menjembatani dan memperpendek rentan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam hal serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan Kabupaten dan Kota. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk megetahui pengisian jabatan kepala daerah dalam Sistem Hukum Tata Negara, Pencalonan Kepala Daerah yang memiliki Konflik Kepentingan dalam Sistem Hukum Tata Negara, Pencalonan Kepala Daerah akibat adanya Konflik Kepentingan dalam Persfektif Hak Asasi Manusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU/XIII/2015. Penelitian ini dilakukan dengan sifat deskriftif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil hanya dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengisian Jabatan Kepala Daerah dalam Sistem Hukum Tata Negara adalah Di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU/V/2007, terdapat ketentuan bahwa pengisian jabatan Kepala Daerah harus dilakukan melalui pemilihan, dengan kata lain, bahwa pengisian jabatan kepala daerah tersebut tidak boleh dilakukan melalui cara lain diluar cara pemilihan, misalnya dengan cara pengangkatan dan penunjukan. Pencalonan Kepala Daerah yang memiliki Konflik Kepentingan dalam Sistem Hukum Tata Negara adalah dengan direvisinya UU No. 8 Tahun 2015 pasal 7 huruf r mengenai Konflik Kepentingan, maka Pencalonan Kepala Daerah yang memiliki konflik kepentingan, tidak terhalang hak nya untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dalam Pilkada. Pencalonan Kepala Daerah akibat adanya Konflik Kepentingan dalam Persfektif Hak Asasi Manusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU/XIII/2015 adalah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU/XIII/2015 dimana pasal 7 huruf r UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Deaerah dianggap batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan pertimbangan pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28D ayat (3), 28I ayat (2) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.en_US
dc.subjectPembatalan Pencalonan Kepala Daerahen_US
dc.subjectKonflik Kepentinganen_US
dc.titlePembatalan Pencalonan Kepala Daerah Akibat Adanya Konflik Kepentingan Dalam Persfektif Hak Asasi Manusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/Puu/Xiii/2015en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf275.86 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.