dc.description.abstract |
Tahun 2016 Kabupaten Deli Serdang melaksakana pemilihan kepala desa
serentak sebanyak 304 desa yang berada di 22 kecamatan, sebanyak 1.061 calon
kepala desa bertarung untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Dari
pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Deli Serdang
masih menyisakan masalah.Antara lain di Desa Marindal II, Kecamatan
Patumbak, panitia pemilihan kepala desa (P2K) mendapat intimidasi, dan di Desa
Durian Kecamatan Pantai Labu, pilkades ricuh. Permasalahan pilkades di Desa
Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Salah satu calon
yang kalah menolak hasil penghitungan suara tersebut. Dalam penghitungan suara
yang dilakukan P2K Marindal II, Jupri Antono keluar sebagai pemenang dengan
memperoleh suara 1.412.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep hukum
penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, untuk mengetahui mekanisme
penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang dan
untuk mengetahui kendala penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di
Kabupaten Deli Serdang. Metode penelitian terdiri dari sifat penelitian deskriftif
analitis dan metode pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1. Konsep hukum
penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di atur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa; 2. Penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Kabupaten Deli
Serdang dilakukan melalui jalur non litigasi atau alternative dispute resolution
atau penyelesaian sengketa yang diselesaikan di luar pengadilan yaitu diselesaikan
oleh Bupati Kabupaten Deli Serdang; dan penyelesaian melalui Pengadilan Tata
Usaha Negara; 3. Kendala yang dihadapi panitia pemilihan dalam penyelesaian
sengketa pemilihan kepala desa serentak 2016 di kabupaten Deli Serdang adalah
sifat masyarakat desa yang tidak kooperatif dalam menyelesaiakan permasalahanpermasalah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang
sehingga menimbulkan potensi kericuhan dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala desa di Kabupaten Deli Serdang. Kendala selanjutnya adalah masalah
pengaturan hukum penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa. |
en_US |