Research Repository

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang (Studi di Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang).

Show simple item record

dc.contributor.author Munte, Binsar Sy Arifin Mangku Alam
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:18:52Z
dc.date.available 2020-11-17T03:18:52Z
dc.date.issued 2017-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12409
dc.description.abstract Tahun 2016 Kabupaten Deli Serdang melaksakana pemilihan kepala desa serentak sebanyak 304 desa yang berada di 22 kecamatan, sebanyak 1.061 calon kepala desa bertarung untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Dari pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Deli Serdang masih menyisakan masalah.Antara lain di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, panitia pemilihan kepala desa (P2K) mendapat intimidasi, dan di Desa Durian Kecamatan Pantai Labu, pilkades ricuh. Permasalahan pilkades di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Salah satu calon yang kalah menolak hasil penghitungan suara tersebut. Dalam penghitungan suara yang dilakukan P2K Marindal II, Jupri Antono keluar sebagai pemenang dengan memperoleh suara 1.412. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep hukum penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang dan untuk mengetahui kendala penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang. Metode penelitian terdiri dari sifat penelitian deskriftif analitis dan metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1. Konsep hukum penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; 2. Penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang dilakukan melalui jalur non litigasi atau alternative dispute resolution atau penyelesaian sengketa yang diselesaikan di luar pengadilan yaitu diselesaikan oleh Bupati Kabupaten Deli Serdang; dan penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; 3. Kendala yang dihadapi panitia pemilihan dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa serentak 2016 di kabupaten Deli Serdang adalah sifat masyarakat desa yang tidak kooperatif dalam menyelesaiakan permasalahanpermasalah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang sehingga menimbulkan potensi kericuhan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang. Kendala selanjutnya adalah masalah pengaturan hukum penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa. en_US
dc.subject Mekanisme en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa en_US
dc.title Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang (Studi di Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account