Research Repository

Penggunaan Hukum Saksi Verbalisan Sebagai Alat Bukti Perkara Narkotika

Show simple item record

dc.contributor.author Ferrel, Dinda Teza
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:17:50Z
dc.date.available 2020-11-17T03:17:50Z
dc.date.issued 2017-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12408
dc.description.abstract Pada penyelesaian perkara pidana Polisi ikut andil dalam proses pembuktiannya yaitu membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi atau tersangka. Pada proses pembuktian, di depan sidang pengadilan seringkali keterangan saksi dengan yang ada di BAP tidak sama atau dikatakan saksi menyangkal adanya keterangan yang ada di BAP dengan alasan adanya tekanan secara fisik atau psikis yang dilakukan oleh penyidik. Dalam memperjelas perbedaan keterangan tersebut maka hakim menghadirkan seorang saksi verbalisan atau saksi penyidik untuk memberikan penjelasan atas perbedaan keterangan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang kekuatan hukum saksi verbalisan sebagai alat bukti, peran dan fungsi saksi verbalisan, dan apa saja kendala-kendala seorang hakim dalam menetapkan saksi verbalisan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan mengambil data dari Pengadilan Negeri Medan yaitu wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Medan Bapak Didik Setyo Handono S.H., M.H. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dan alat pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diketahui mengenai kekuatan hukum saksi verbalisan adalah bersifat bebas, tidak mengikat dan tidak menentukan bagi hakim. Dalam pemeriksaan dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan SOP (Standart Operasional Pemeriksaan) dan dengan Hukum Acara yang berlaku maka keterangan saksi verbalisan patut diterima dan alibi dari terdakwa dianggap tidak benar atau mengada-ada sehingga keterangan saksi verbalisan dapat dipakai sebagai alat bukti keterangan saksi. Serta saksi verbalisan ini harus didukung juga oleh alat-alat bukti yang lain. Perlu di jadikan catatan bahwa saksi verbalisan kekuatan hukumnya sama dengan saksi lainnya selama saksi verbalisan tersebut memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia lihat, ia dengar dan ia alami sendiri. Peran dan fungsi dari saksi verbalisan adalah untuk menambah alat bukti di dalam persidangan dan menambah keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan serta untuk mengetahui sejauh mana kejujuran terdakwa di dalam persidangan dalam memberikan keterangan. en_US
dc.subject Saksi verbalisan en_US
dc.subject Berita Acara Pemeriksaan (BAP) en_US
dc.subject keterangan saksi. en_US
dc.title Penggunaan Hukum Saksi Verbalisan Sebagai Alat Bukti Perkara Narkotika en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account