Research Repository

Tanggungjawab Para Pihak Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Di Bidang Perternakan Ayam Potong (Studi Di Cv. Bintang Anugrah Mandiri Deli Serdang)

Show simple item record

dc.contributor.author Munawarah, Maya
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:16:42Z
dc.date.available 2020-11-17T03:16:42Z
dc.date.issued 2017-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12405
dc.description.abstract Perjanjian terlaksana dengan baik apabila para pihak telah melakukan perjanjian sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak menimbulkan perselisihan diantara para pihak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian investasi modal ternak ayam potong, bagaimana akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian investasi modal ternak ayam potong, bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian investasi modal ternak ayam potong. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hak peternak dalam perjanjian investasi modal ternak ayam potong adalah menerima dana investasi dari pihak kedua sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Kewajiban peternak adalah memberikan bagian hasil keuntungan kepada pihak kedua, sesuai dengan perjanjian. Adapun yang menjadi hak pemilik modal (investor) adalah berhak meminta kembali dana investasi yang telah diserahkan serta menerima hasil keuntungan atas pengelolaan dana investasi sedangkan kewajiban pemilik modal (investor) adalah memberikan dana investasi. Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian investasi modal ternak ayam potong adalah pembatalan perjanjian dan pemberian ganti rugi. Ganti rugi di sini adalah dalam bentuk uang sebagai akibat tidak terpenuhinya perjanjian berdasarkan musyawarah antara para pihak. Pembatalan perjanjian akan menyebabkan keadaan kedua belah pihak kepada keadaan sebelum perjanjian dilakukan. Jika salah satu pihak telah menerima sesuatu dari pihak yang lain maka barang akan dikembalikan. Ganti rugi yang dimaksud dengan biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Sedangkan rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerjasama investasi modal peternakan ayam potong, maka para pihak sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Hal ini dilakukan karena dengan penyelesaian musyarawah tidak memerlukan biaya yang besar dan penyelesaiannya juga lebih cepat. en_US
dc.subject Tanggungjawab en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.title Tanggungjawab Para Pihak Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Di Bidang Perternakan Ayam Potong (Studi Di Cv. Bintang Anugrah Mandiri Deli Serdang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account