dc.description.abstract |
Perjanjian terlaksana dengan baik apabila para pihak telah melakukan
perjanjian sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak
menimbulkan perselisihan diantara para pihak. Permasalahan dalam skripsi ini
adalah bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian investasi modal
ternak ayam potong, bagaimana akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian
investasi modal ternak ayam potong, bagaimana penyelesaian sengketa dalam
perjanjian investasi modal ternak ayam potong.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan
adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hak peternak dalam
perjanjian investasi modal ternak ayam potong adalah menerima dana investasi
dari pihak kedua sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Kewajiban
peternak adalah memberikan bagian hasil keuntungan kepada pihak kedua, sesuai
dengan perjanjian. Adapun yang menjadi hak pemilik modal (investor) adalah
berhak meminta kembali dana investasi yang telah diserahkan serta menerima
hasil keuntungan atas pengelolaan dana investasi sedangkan kewajiban pemilik
modal (investor) adalah memberikan dana investasi. Akibat hukum wanprestasi
dalam perjanjian investasi modal ternak ayam potong adalah pembatalan
perjanjian dan pemberian ganti rugi. Ganti rugi di sini adalah dalam bentuk uang
sebagai akibat tidak terpenuhinya perjanjian berdasarkan musyawarah antara para
pihak. Pembatalan perjanjian akan menyebabkan keadaan kedua belah pihak
kepada keadaan sebelum perjanjian dilakukan. Jika salah satu pihak telah
menerima sesuatu dari pihak yang lain maka barang akan dikembalikan. Ganti
rugi yang dimaksud dengan biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos yang
nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Sedangkan rugi adalah
kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh
kelalaian debitur. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerjasama investasi
modal peternakan ayam potong, maka para pihak sepakat akan menyelesaikan
secara musyawarah mufakat. Hal ini dilakukan karena dengan penyelesaian
musyarawah tidak memerlukan biaya yang besar dan penyelesaiannya juga lebih
cepat. |
en_US |